Diduga Wajibkan Pembelian Seragam Bernilai Jutaan, SMA Negeri 1 Polewali Mandar Disorot; JEJAK Minta Kejati Sulbar Turun Tangan

Polewali Mandar – Dugaan adanya kewajiban membeli paket pakaian seragam melalui pihak sekolah di UPTD SMA Negeri 1 Polewali Mandar menjadi sorotan publik. Sejumlah orang tua siswa baru mengaku keberatan setelah diinformasikan bahwa seragam harus dibeli melalui sekolah dengan biaya yang disebut mencapai jutaan rupiah.


Salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku memperoleh informasi tersebut saat proses penerimaan peserta didik baru.


“Kami diinformasikan bahwa seragam dibeli di sekolah. Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa harganya sampai jutaan rupiah,” ungkapnya.


Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan seragam di sekolah tersebut, termasuk apakah pembelian melalui sekolah bersifat wajib atau hanya sebagai fasilitas bagi orang tua siswa.


Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, sekolah memang memiliki kewenangan menetapkan jenis, model, dan atribut seragam. Namun, pengadaan seragam pada prinsipnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Regulasi tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah praktik yang berpotensi membebani masyarakat.


Apabila benar terdapat kewajiban membeli seragam melalui sekolah tanpa memberikan kebebasan kepada orang tua untuk memperoleh seragam dari penyedia lain yang sesuai ketentuan, maka kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.


Untuk itu, pihak SMA Negeri 1 Polewali Mandar diharapkan membuka informasi kepada publik terkait mekanisme pengadaan seragam, rincian biaya setiap item, dasar penetapan harga, pihak penyedia, serta menjelaskan apakah pembelian melalui sekolah merupakan kewajiban atau hanya pilihan bagi orang tua siswa.


Sementara itu, Jaringan Jurnalis Anti Korupsi (JEJAK) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Eks Khilafatul Muslimin Mallawa, Deklarasi Setia Pada Pancasila Dan NKRI


“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan aturan atau terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat,” demikian sikap yang disampaikan JEJAK.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD SMA Negeri 1 Polewali Mandar belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan