MAJENE – Menitsulbar – Persoalan kewajiban pajak dalam penyelenggaraan Majene Run 2026 mulai menjadi sorotan. Forum Pemerhati Fiskal Daerah (FMFD) mempertanyakan tindak lanjut kewajiban pajak kegiatan tersebut setelah menemukan surat resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majene yang ditujukan kepada Ketua Panitia Majene Run 2026.
Surat Bapenda Kabupaten Majene bernomor 900.1.13.1.1/486/VIII/2026 tersebut tertanggal 12 Agustus 2026 dan berisi penyampaian serta permintaan penyelesaian kewajiban pajak atas penyelenggaraan Majene Run 2026.
Dalam surat tersebut, Bapenda meminta pihak panitia segera menyelesaikan kewajiban pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Besaran pajak dihitung berdasarkan hasil penjualan karcis yang kemudian dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen, sebagaimana disampaikan dalam surat Bapenda yang ditemukan FMFD.
Yang menjadi sorotan, Bapenda memberikan waktu dua hari kepada pihak panitia untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Namun, hingga kini, menurut FMFD, belum diketahui adanya penyelesaian kewajiban pajak sebagaimana diminta dalam surat tersebut.
FMFD menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Forum Pemerhati Fiskal Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menerapkan prinsip kesetaraan dalam pemungutan pajak.
“Jangan ada yang dibeda-bedakan dalam kewajiban membayar pajak. Kalau memang secara ketentuan kegiatan tersebut memiliki kewajiban pajak, maka harus diperlakukan sama dengan wajib pajak lainnya.”
FMFD mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut Bapenda setelah surat tersebut diterbitkan.
Menurut mereka, pemerintah daerah tidak boleh hanya berhenti pada penerbitan surat pemberitahuan atau teguran. Apabila kewajiban pajak memang telah ditetapkan dan jatuh tempo pembayaran telah terlewati, maka mekanisme penagihan sesuai ketentuan harus dijalankan.
“Pemerintah harus menunjukkan ketegasan. Jangan sampai masyarakat atau pelaku usaha kecil dituntut taat membayar pajak, sementara kegiatan yang berskala besar justru mendapatkan perlakuan berbeda,” tegas FMFD.
Secara regulasi, rezim pajak daerah saat ini telah berubah. Untuk kegiatan hiburan, nomenklatur yang digunakan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur jasa kesenian dan hiburan sebagai salah satu objek PBJT. Dasar pengenaan pajaknya antara lain berasal dari jumlah pembayaran yang diterima penyelenggara jasa kesenian dan hiburan.
Sementara itu, Peraturan Bupati Majene Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pajak Daerah mengatur bahwa PBJT atas jasa kesenian dan hiburan termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak. Perbup tersebut juga mengatur tata cara pendaftaran, penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak daerah.
Dengan demikian, persoalan Majene Run 2026 bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut bagaimana pemerintah daerah memastikan seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya secara tertib.
Ketentuan pemerintah pusat juga memberikan mekanisme sanksi terhadap pajak daerah yang tidak dibayar tepat waktu.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa apabila pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, pemerintah daerah dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Dalam kondisi tertentu, kekurangan pembayaran tersebut dikenai sanksi administratif berupa bunga 1 persen per bulan, dengan jangka waktu paling lama 24 bulan dan bagian bulan dihitung penuh satu bulan.
Ketentuan serupa juga tercermin dalam Perbup Majene Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, tagihan pajak yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo dapat disertai sanksi administratif berupa bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, apabila memang terdapat pajak terutang yang telah jatuh tempo dan belum dilunasi, persoalannya tidak berhenti pada nilai pokok pajak. Pemerintah daerah memiliki instrumen penagihan dan pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur ketentuan pidana perpajakan daerah.
Pasal 181 ayat (1) mengatur bahwa wajib pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan daerah dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua kali jumlah pajak yang terutang dan tidak atau kurang dibayar.
Sementara Pasal 181 ayat (2) mengatur bahwa apabila dilakukan dengan sengaja sehingga merugikan keuangan daerah, ancamannya dapat berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Namun, ketentuan pidana tersebut tentu tidak serta-merta dapat diterapkan hanya karena adanya keterlambatan pembayaran. Harus terdapat unsur dan proses hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, FMFD mendorong Bapenda Kabupaten Majene untuk terlebih dahulu menjalankan seluruh mekanisme administrasi perpajakan secara transparan dan sesuai prosedur.
FMFD menilai batas waktu dua hari yang tercantum dalam surat Bapenda tertanggal 12 Agustus 2026 patut menjadi perhatian.
Apalagi, jika sampai saat ini kewajiban tersebut benar belum diselesaikan, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana sikap pemerintah daerah terhadap tunggakan tersebut.
Pajak pada hakikatnya merupakan kontribusi wajib kepada daerah. Perbup Majene Nomor 16 Tahun 2025 sendiri mendefinisikan pajak daerah sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, FMFD meminta Pemerintah Kabupaten Majene tidak ragu menegakkan aturan.
“Kalau memang ada kewajiban pajak, selesaikan. Kalau belum dibayar, lakukan penagihan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan dalam penegakan kewajiban pajak.”
FMFD juga mengingatkan bahwa penerimaan pajak bukan milik pribadi pejabat maupun organisasi tertentu, melainkan bagian dari pendapatan daerah yang pada akhirnya kembali untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum diperoleh penjelasan resmi dari Panitia Majene Run 2026 mengenai status penyelesaian kewajiban pajak tersebut.
Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Panitia Majene Run 2026 maupun Bapenda Kabupaten Majene terkait besaran pajak, status pembayaran, serta langkah penagihan yang telah dilakukan.

