MALUNDA, MENITSULBAR.NEWS — Pelaksanaan pekerjaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri No. 16 Tanisi, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menuai sorotan.
Pasalnya, pekerjaan dengan nilai bantuan mencapai Rp1.200.316.951 tersebut diduga melibatkan atau bahkan dikerjakan oleh Pj. Kepala Desa Kayuangin, Kecamatan Malunda.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat kepada Jaringan Jurnalis Anti Korupsi (JEJAK) yang mempertanyakan dugaan keterlibatan Pj. Kepala Desa Kayuangin dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi sekolah tersebut.
Masyarakat mempertanyakan mengapa seorang pejabat pemerintahan desa diduga terlibat dalam pekerjaan yang melekat pada program bantuan pemerintah untuk satuan pendidikan.
Persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata siapa yang berada di lokasi pekerjaan, tetapi apakah pelaksanaan pekerjaan tersebut telah sesuai dengan petunjuk teknis dan mekanisme pengelolaan bantuan pemerintah yang ditetapkan kementerian.
Program revitalisasi satuan pendidikan pada prinsipnya memiliki mekanisme, organisasi pelaksana, tata kelola keuangan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban yang harus mengikuti ketentuan bantuan pemerintah yang berlaku.
Karena itu, apabila benar pekerjaan tersebut berada di bawah kendali atau dikerjakan oleh pihak yang tidak ditetapkan dalam mekanisme program, maka hal tersebut patut diperiksa secara serius.
JEJAK menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Sebab, nilai bantuan yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar merupakan anggaran negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Sejumlah pertanyaan kini perlu dijawab secara terbuka.
Apakah benar Pj. Kepala Desa Kayuangin terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan?
Dalam kapasitas apa yang bersangkutan terlibat?
Apakah keterlibatan tersebut berdasarkan penugasan resmi?
Siapa yang ditetapkan sebagai penanggung jawab bantuan?
Siapa yang mengelola rekening dan keuangan bantuan?
Siapa yang melakukan pengadaan material dan tenaga kerja?
Apakah seluruh proses pekerjaan telah sesuai dengan petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan?
Dan yang paling penting, apakah terdapat intervensi pihak di luar struktur pelaksana yang ditetapkan dalam program?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen, bukan sekadar keterangan lisan.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Jaringan Jurnalis Anti Korupsi (JEJAK) menyatakan akan membawa informasi tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat untuk dilakukan penelusuran.
Langkah tersebut dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap mekanisme pengelolaan bantuan pemerintah maupun potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
JEJAK meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan program tersebut, mulai dari surat keputusan penerima bantuan, petunjuk teknis, dokumen penetapan pelaksana, rekening bantuan, RAB, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, hingga progres fisik pekerjaan di lapangan.
Jika seluruh proses ternyata telah sesuai ketentuan, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pihak yang tidak memiliki kewenangan tetapi mengambil alih, mengendalikan, atau mengintervensi pelaksanaan pekerjaan, maka aparat penegak hukum diminta tidak ragu melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum.
Program revitalisasi sekolah pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, seluruh prosesnya harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara sebesar Rp1,2 miliar lebih tersebut dikelola dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
JEJAK menegaskan, kritik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan bukan berarti menuduh seseorang melakukan tindak pidana. Namun, setiap dugaan penyimpangan yang disampaikan masyarakat wajib diverifikasi dan diklarifikasi secara profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi dari Pj. Kepala Desa Kayuangin maupun pihak SD Negeri No. 16 Tanisi terkait dugaan tersebut. Menitsulbar.news membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang.

