MAMUJU, MENITSULBAR.NEWS — Pengelolaan Pabrik Es yang berada di kawasan Kampung Nelayan Maju Modern (KNMP), Desa Sumare, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mulai menuai sorotan masyarakat.
Sorotan tersebut mencuat setelah muncul informasi bahwa seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berinisial J disebut menduduki posisi Manager Pabrik Es yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat.
Sejumlah warga mempertanyakan dasar pengangkatan J pada posisi tersebut. Mereka menilai perlu ada kejelasan mengenai status jabatan, dasar hukum penunjukan, uraian tugas, hingga kesesuaiannya dengan formasi dan perjanjian kerja J sebagai PPPK Paruh Waktu.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, penempatan J sebagai Manager Pabrik Es menjadi keganjalan di tengah masyarakat.
“Yang dipertanyakan masyarakat adalah dasar pengangkatannya. Kalau memang benar berstatus PPPK Paruh Waktu, masyarakat ingin tahu apakah jabatan Manager itu sesuai dengan formasi, perjanjian kerja dan ketentuan yang berlaku,” ujar sumber tersebut.
Menurut sumber itu, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jabatan seseorang, tetapi menyangkut tata kelola aset dan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat nelayan.
“Ini fasilitas pemerintah. Karena itu masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengelola, atas dasar apa ditunjuk, bagaimana mekanisme pengangkatannya, dan bagaimana pertanggungjawaban pengelolaannya,” katanya.
Persoalan ini semakin menarik perhatian karena pemerintah telah mengatur secara khusus mengenai PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang saat ini masih berstatus berlaku.
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Pengadaan PPPK Paruh Waktu juga diarahkan untuk penataan pegawai non-ASN.
Dalam penjelasan Kementerian PANRB, rincian jabatan PPPK Paruh Waktu antara lain mencakup guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis tertentu seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Karena itu, status J sebagai PPPK Paruh Waktu dan posisinya sebagai Manager Pabrik Es perlu dilihat secara utuh berdasarkan SK pengangkatan, formasi yang ditetapkan, perjanjian kerja, uraian jabatan serta keputusan pejabat yang menunjuknya.
Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata apakah seorang PPPK Paruh Waktu boleh menggunakan nomenklatur “Manager”, tetapi apakah penempatan tersebut memiliki dasar kewenangan dan sesuai dengan jabatan yang secara resmi diberikan kepada yang bersangkutan.
Masyarakat yang mempertanyakan persoalan tersebut menyatakan akan membawa dugaan keganjalan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat.
Laporan tersebut rencananya akan meminta aparat penegak hukum memeriksa proses penunjukan dan pengelolaan Pabrik Es di kawasan KNMP Desa Sumare, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas pemerintah.
“Kami akan melaporkan persoalan ini agar diperiksa secara objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya,” ujar sumber.
Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada status J sebagai Manager, tetapi mencakup seluruh aspek pengelolaan Pabrik Es, mulai dari dasar penunjukan pengelola, sumber anggaran, pengadaan barang dan jasa, penggunaan aset, pendapatan dan pengeluaran, hingga mekanisme pertanggungjawaban keuangan.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat sebagai instansi yang disebut mengelola fasilitas tersebut diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi Manager Pabrik Es tersebut.
Pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah apakah J benar berstatus PPPK Paruh Waktu, apa jabatan resmi yang tercantum dalam dokumen kepegawaiannya, siapa yang mengangkat atau menunjuknya sebagai Manager, serta apakah jabatan tersebut sesuai dengan formasi dan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan.
Publik juga berhak mengetahui apakah posisi Manager tersebut merupakan jabatan ASN dalam struktur organisasi perangkat daerah atau merupakan posisi pengelola operasional fasilitas.
Jika posisi tersebut merupakan jabatan pengelola operasional, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila jabatan tersebut merupakan jabatan struktural atau manajerial dalam struktur pemerintahan, maka dasar kewenangan pengangkatannya harus semakin jelas.
Sorotan masyarakat terhadap persoalan ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk memastikan pengelolaan fasilitas publik dilakukan secara transparan, profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Jabatan pengelola fasilitas pemerintah semestinya tidak menimbulkan kesan sebagai jabatan titipan ataupun diberikan tanpa dasar administrasi yang jelas.
Apalagi Pabrik Es di kawasan KNMP Desa Sumare berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat nelayan. Karena itu, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Menitsulbar.news belum memperoleh keterangan resmi dari J maupun Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat mengenai dasar penunjukan J sebagai Manager Pabrik Es tersebut.
Konfirmasi kepada pihak terkait tetap menjadi bagian penting dari prinsip keberimbangan berita. Apabila J maupun Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat memberikan klarifikasi, hak jawab tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai dengan prinsip jurnalistik.

