POLMAN — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mencuat. Seorang warga mengaku dimintai uang sebesar Rp100 ribu oleh seorang oknum ASN di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Polman saat mengurus perubahan Kartu Keluarga (KK).
Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut mengaku uang itu diminta dengan alasan agar proses perubahan KK miliknya dapat dilakukan lebih cepat.
Pengakuan tersebut memunculkan tanda tanya serius. Sebab, pelayanan administrasi kependudukan seperti pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan pada prinsipnya tidak dipungut biaya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Jika benar terdapat permintaan uang kepada masyarakat untuk mempercepat proses perubahan KK, dugaan tersebut patut diperiksa secara serius karena menyangkut integritas pelayanan publik dan hak masyarakat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan tanpa pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Jaringan Jurnalis Anti Korupsi Sulawesi Barat (JEJAK) meminta Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tidak mengabaikan informasi tersebut.
JEJAK mendesak Bupati Polewali Mandar segera memanggil Kepala Disdukcapil Polman untuk meminta penjelasan dan melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan tersebut.
Bupati juga diminta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Disdukcapil Polman guna memastikan secara langsung praktik pelayanan kepada masyarakat.
Tidak hanya pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum (APH) juga didesak turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kepolisian maupun kejaksaan dinilai dapat melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing untuk mengklarifikasi informasi, meminta keterangan pihak terkait, serta menelusuri apakah terdapat bukti adanya pungutan terhadap masyarakat.
Langkah APH penting agar persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada saling bantah antara pihak yang mengaku dimintai uang dan pihak yang diduga melakukan pungutan.
Jika benar terjadi, harus ada tindakan sesuai hukum. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduhkan juga harus dipulihkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
JEJAK menilai persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan nominal Rp100 ribu. Yang jauh lebih penting adalah dugaan adanya praktik memperjualbelikan atau mempercepat pelayanan publik yang seharusnya diberikan secara gratis.
Apabila pelayanan publik yang seharusnya gratis kemudian dikaitkan dengan pemberian sejumlah uang, maka kondisi tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
JEJAK juga menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa dugaan pungutan terhadap masyarakat tersebut bukan pertama kali dikaitkan dengan oknum yang sama. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan awal dan harus diverifikasi melalui proses pemeriksaan.
Karena itu, JEJAK menyatakan akan membawa informasi tersebut kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Selain UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dugaan pungutan oleh aparatur negara juga perlu dilihat dari ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila unsur-unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.
Salah satu ketentuan yang perlu dicermati adalah Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, dugaan terhadap oknum ASN tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan fakta hukum yang telah terbukti.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan dan bebas pungutan liar.
JEJAK meminta persoalan ini tidak ditutup hanya dengan klarifikasi internal apabila kemudian ditemukan indikasi atau bukti kuat adanya pungutan.
Bupati Polman diminta bertindak. Disdukcapil diminta terbuka. APH diminta memastikan fakta.
Sebab, masyarakat berhak mendapatkan kepastian: apakah benar ada pungutan Rp100 ribu untuk mempercepat perubahan KK, atau terdapat persoalan lain di balik informasi tersebut.
Jangan sampai masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan gratis justru merasa harus membayar agar haknya dilayani lebih cepat.
Pada akhirnya, kebenaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan, bukan melalui asumsi ataupun tuduhan sepihak.

