96 Honorer RSUD Majene Diputus Kontrak, Muncul Dugaan Pemangkasan Jasa Tenaga Medis hingga 40 Persen, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Majene – Kebijakan Plt. Direktur RSUD Majene yang mengakhiri kontrak puluhan tenaga honorer mulai menjadi sorotan publik. Setelah terbit surat pemutusan kontrak terhadap 96 tenaga medis dan tenaga kesehatan berstatus honorer, kini muncul dugaan adanya penurunan atau pemangkasan jasa pelayanan tenaga medis yang disebut mencapai sekitar 40 persen, sehingga memicu keresahan di kalangan tenaga kesehatan.

Informasi yang dihimpun Menitsulbar.news dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diduga mulai diterapkan sejak kepemimpinan Plt. Direktur RSUD Majene berinisial RH beberapa bulan terakhir.


Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengalami penurunan jasa pelayanan secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.


“Sebelum pergantian pimpinan, jasa yang kami terima berkisar Rp1.600.000 per bulan. Tahun ini turun menjadi sekitar Rp900.000 per bulan, padahal kami tetap bekerja penuh melayani pasien,” ujar narasumber.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti dasar perhitungan maupun kebijakan yang menyebabkan berkurangnya nilai jasa pelayanan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak manajemen RSUD Majene.


Selain itu, kebijakan pemutusan kontrak terhadap 96 tenaga honorer juga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat pelayanan rumah sakit sangat bergantung pada ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.


Seorang pemerhati kesehatan di Sulawesi Barat menilai, apabila dugaan pemangkasan jasa pelayanan tersebut benar terjadi tanpa dasar yang jelas dan transparan, maka kondisi tersebut berpotensi menurunkan semangat kerja tenaga kesehatan yang setiap hari berada di garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


“Tenaga medis memiliki beban kerja yang tinggi. Jika benar terjadi pengurangan jasa tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu hal ini patut menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Tujuh Rumah di Tanjung Batu Timur Majene


Pemerhati tersebut juga mendorong agar kebijakan yang menyangkut hak tenaga kesehatan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam konteks tata kelola rumah sakit pemerintah, pengelolaan keuangan, termasuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan, antara lain:


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan perlindungan tenaga kesehatan.


Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan pejabat pemerintahan didasarkan pada kewenangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).


Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.


Apabila terdapat perubahan mekanisme pembayaran jasa pelayanan, maka kebijakan tersebut seyogianya disampaikan secara terbuka kepada seluruh tenaga kesehatan beserta dasar hukum, metode perhitungan, dan alasan pengurangannya sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Sejumlah pihak kini meminta Inspektorat Daerah, BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, BPKP Perwakilan Sulawesi Barat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran apabila terdapat laporan atau indikasi penyimpangan dalam pengelolaan jasa pelayanan tenaga medis. Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan apakah pengurangan jasa tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya.


Hingga berita ini diterbitkan, Menitsulbar.news masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Plt. Direktur RSUD Majene RH terkait:


Dasar hukum pemutusan kontrak terhadap 96 tenaga honorer.


Dasar perhitungan dugaan penurunan jasa pelayanan tenaga medis.


Peruntukan anggaran dari selisih jasa pelayanan yang disebut mengalami pengurangan.


Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak RSUD Majene untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi agar pemberitaan ini berimbang.

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan