MAJENE, MENITSULBAR – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Muh. Aslam, membantah keras tudingan dugaan intervensi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, tahun anggaran 2026.
Aslam menegaskan, informasi yang beredar melalui sejumlah pemberitaan media massa maupun rekaman suara yang menyebar di tengah masyarakat tersebut tidak sesuai dengan fakta. Ia menilai tudingan itu berpotensi menyesatkan opini publik karena tidak didahului proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Bahkan, Aslam menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang merekam dan menyebarluaskan rekaman suara yang dinilainya telah menyerang harkat dan martabat dirinya.
Menurutnya, setiap informasi yang menyangkut dugaan penyimpangan maupun keterlibatan aparat penegak hukum seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Ia menjelaskan, keterlibatan Kejari Majene dalam program revitalisasi sekolah bukan untuk mengintervensi pelaksanaan pekerjaan, menentukan penyedia atau vendor bahan bangunan, maupun mengambil alih kewenangan panitia pembangunan di masing-masing sekolah.
“Peran kejaksaan hanya sebatas pengamanan dan pengawalan pembangunan strategis melalui mekanisme Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS),” demikian penegasan Aslam terkait fungsi kejaksaan dalam program tersebut.
Ia menyebutkan, pelaksanaan PPS mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis. Selain itu, kewenangan kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum juga memiliki landasan dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Aslam menegaskan, fungsi pengamanan pembangunan tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk mencampuri keputusan teknis pelaksanaan proyek. Pengadaan material, pemilihan vendor, pengelolaan pembelian bahan bangunan, hingga pekerjaan konstruksi tetap menjadi tanggung jawab pihak pelaksana sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026, Kejari Majene diketahui memberikan pendampingan terhadap 13 sekolah di Kabupaten Majene.
Aslam menjelaskan, pendampingan tersebut lebih mengutamakan aspek pencegahan dan mitigasi risiko hukum. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, kejaksaan juga memberikan pemahaman hukum kepada kepala sekolah dan pihak-pihak yang terlibat mengenai pentingnya pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, tujuan pengawalan tersebut adalah memastikan pelaksanaan pembangunan memenuhi prinsip tiga tepat, yakni tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat guna.
Dengan prinsip tersebut, anggaran negara diharapkan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, menghasilkan bangunan sesuai standar, serta memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
Di sisi lain, program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Dalam mekanisme ini, setiap sekolah penerima bantuan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan.
P2SP memiliki tugas mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengawasan pekerjaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab satuan pendidikan, termasuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, serta memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, ketua P2SP bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan pembangunan, baik fisik maupun nonfisik. Sekretaris bertanggung jawab terhadap administrasi dan dokumentasi, sedangkan bendahara mengelola pembukuan serta administrasi keuangan.
Adapun unsur pengawas atau tim teknis memiliki tanggung jawab memastikan kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), Detail Engineering Design (DED), serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Dengan pembagian kewenangan tersebut, setiap pihak wajib menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Seluruh penggunaan dana harus didukung bukti transaksi dan administrasi yang sah.
Aspek lain yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan program revitalisasi adalah larangan pungutan, pemotongan, maupun setoran liar dari dana bantuan.
Anggaran yang dialokasikan pemerintah harus digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Penyalahgunaan kewenangan dan tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, kepala sekolah, anggota P2SP, maupun pihak lain yang terlibat harus memastikan setiap tahapan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan indikasi ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT), pemerasan, pungutan liar, atau dugaan intervensi dari pihak mana pun, masyarakat dan pihak sekolah dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi ULT Kemendikdasmen maupun kantor Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi setempat.
Terlepas dari bantahan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Majene, polemik dugaan intervensi tersebut menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Program yang menggunakan anggaran negara itu menyangkut kepentingan publik, khususnya peningkatan kualitas fasilitas pendidikan. Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
Setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang benar, disertai bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, pihak yang menjadi sasaran tudingan juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.
Revitalisasi sekolah bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan upaya menghadirkan fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan berkualitas bagi peserta didik.
Dengan demikian, batas kewenangan antara kejaksaan, kepala sekolah, P2SP, dan pihak terkait harus dipahami secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab.
Aslam berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum teruji kebenarannya. Ia juga mengingatkan agar setiap pihak yang mengetahui dugaan penyimpangan menyampaikannya melalui jalur pengaduan resmi.
Di tengah polemik tersebut, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik tetap menjadi kunci agar program revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.





