MAJENE, MENITSULBAR.NEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, H. Ardiansyah, S.STP., menyampaikan hak jawab atas pemberitaan salah satu media online yang dinilainya menyudutkan dirinya terkait pertemuan dengan seseorang bernama Ilham.
Dalam klarifikasinya yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam (25/10/2026), Ardiansyah menegaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung dalam konteks pelayanan pengaduan masyarakat atas arahan Bupati Majene, bukan karena hubungan pribadi ataupun keterlibatan dirinya dalam persoalan keuangan yang diadukan.
Ardiansyah menjelaskan, dirinya tidak mengenal Ilham secara pribadi sebelum pertemuan tersebut berlangsung. Menurutnya, Ilham datang ke Kantor Bupati Majene untuk menyampaikan pengaduan mengenai persoalan pribadi yang berkaitan dengan masalah keuangan.
Ia mengaku terlibat dalam pertemuan itu setelah mendapat arahan dari Bupati Majene untuk membantu memfasilitasi mediasi atas pengaduan yang disampaikan.
“Pertemuan pernah terjadi semata-mata dalam kapasitas pelayanan aduan masyarakat di ruang kerja Pemkab Majene,” ungkap Ardiansyah.
Menurut dia, penerimaan pengaduan masyarakat merupakan bagian dari pelayanan pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan bahwa proses fasilitasi tersebut tidak dapat diartikan sebagai bentuk keterlibatan pejabat dalam persoalan pribadi yang diadukan.
Bantah Terlibat dalam Persoalan Keuangan
Ardiansyah juga menyatakan bahwa dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Majene tersebut, dirinya telah menjelaskan bahwa ia maupun Bupati Majene tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan yang disampaikan oleh pengadu.
Ia menegaskan, perannya sebatas membantu memfasilitasi pertemuan sesuai arahan pimpinan daerah.
Terkait pokok persoalan, Ardiansyah menyebut pengaduan tersebut berkaitan dengan pengiriman uang oleh pihak pengadu kepada seseorang bernama Imran, yang menurut keterangannya dilakukan karena adanya iming-iming tertentu.
“Justru masalahnya timbul akibat kekeliruan dari pihak sendiri yang melakukan pengiriman uang kepada saudara Imran dengan iming-iming tertentu. Bahkan, hal demikian menjadi tindakan tidak dibenarkan secara hukum maupun prosedur birokrasi,” ujar Ardiansyah.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak Sekda Majene mengenai latar belakang persoalan yang disampaikan kepadanya.
Adapun kronologi transaksi, tujuan pengiriman uang, bentuk janji yang disampaikan, serta tanggung jawab masing-masing pihak belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan tersebut. Hal-hal itu memerlukan verifikasi melalui dokumen pendukung dan keterangan pihak-pihak terkait.
Hak Jawab untuk Meluruskan Informasi
Ardiansyah menyampaikan klarifikasi tersebut dengan harapan agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai konteks pertemuannya dengan Ilham.
Ia menilai pemberitaan yang menyangkut nama pejabat dan institusi pemerintahan perlu disusun berdasarkan verifikasi, keberimbangan, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam prinsip jurnalistik, hak jawab merupakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi. Penyampaian hak jawab juga menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi informasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menjelaskan posisinya.
Meski demikian, klarifikasi dari satu pihak tetap perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta menjadi kesimpulan akhir atas persoalan yang dipermasalahkan.
Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, keterangan dari pihak pengadu, Ilham, maupun Imran—sepanjang berkaitan dengan persoalan tersebut—perlu dihimpun dan diverifikasi. Dokumen atau bukti yang relevan juga diperlukan untuk memperjelas kronologi dan duduk perkara.
Penyelesaian Perlu Mengacu pada Fakta
Persoalan yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan dugaan adanya janji tertentu perlu ditelaah berdasarkan bukti serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, penyampaian bukti dan pengaduan kepada pihak berwenang dapat menjadi salah satu langkah untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut.
Sementara itu, pertemuan antara pejabat pemerintah dan masyarakat dalam rangka menerima atau memfasilitasi pengaduan perlu dinilai berdasarkan konteks, tujuan, dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan penafsiran terhadap pertemuan itu.
Klarifikasi yang disampaikan Ardiansyah menjadi bagian dari informasi yang perlu dipertimbangkan dalam pemberitaan mengenai persoalan tersebut. Pada saat yang sama, ruang bagi pihak-pihak lain untuk memberikan keterangan tetap perlu dibuka agar publik memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
Dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah, pemberitaan diharapkan dapat membantu masyarakat memahami persoalan secara objektif tanpa membentuk kesimpulan sebelum fakta-fakta terkait terungkap secara jelas.

