Dinas PUPR Majene Pastikan Pelayanan PBG Transparan, Cepat dan Sesuai Ketentuan

MAJENE, MENITSULBAR.NEWS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penerapan standar pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat.

Pelayanan PBG menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan gedung di Kabupaten Majene dilaksanakan secara tertib serta memenuhi ketentuan administratif dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui standar pelayanan yang dipublikasikan, Dinas PUPR Majene memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, hingga saluran pengaduan.

Masyarakat yang akan mengajukan pelayanan PBG perlu menyiapkan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan tersebut meliputi data umum, data teknis tanah, data teknis arsitektur, data teknis struktur, serta data teknis mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP).

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran proses pelayanan. Karena itu, pemohon diharapkan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum melakukan pengajuan.

Dalam prosesnya, pengajuan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Tahapan pelayanan mencakup pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, konsultasi teknis, rekomendasi, penghitungan retribusi, hingga proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih terstruktur sekaligus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai tahapan pengajuan PBG.

Dalam standar pelayanan yang ditetapkan, jangka waktu penyelesaian PBG tercantum 3 sampai dengan 28 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Jangka waktu tersebut bergantung pada tahapan pemeriksaan dan proses pelayanan yang harus dilalui. Dengan demikian, kelengkapan dokumen dan kesesuaian persyaratan menjadi hal penting untuk mendukung proses penyelesaian permohonan.

Dari sisi biaya, pelayanan PBG dapat dikenakan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Permudah Akses Masyarakat, Dinas PUPR Majene Tetapkan Standar Pelayanan Penyewaan Alat Berat

Pengenaan retribusi tersebut menjadi bagian dari mekanisme pelayanan yang harus dipenuhi oleh pemohon sesuai ketentuan daerah dan regulasi penyelenggaraan bangunan gedung.

Adapun produk layanan yang dihasilkan berupa Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (SK PBG) sesuai hasil proses pelayanan.

Dinas PUPR Kabupaten Majene juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, saran maupun masukan terkait pelayanan.

Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Dinas PUPR Majene maupun menggunakan saluran komunikasi yang tersedia, seperti surat, email, website dan SP4N-LAPOR!

Ketersediaan kanal pengaduan tersebut menjadi bagian dari komitmen pelayanan publik agar setiap masukan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan.

Melalui standar pelayanan yang mencakup seluruh tahapan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Majene berupaya menghadirkan pelayanan PBG yang jelas, terukur, transparan dan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut sekaligus mendukung terciptanya penyelenggaraan pembangunan gedung yang tertib serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat yang membutuhkan layanan Persetujuan Bangunan Gedung.

Dinas PUPR Kabupaten Majene – Melayani dengan standar, bekerja sesuai aturan, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan