MAJENE – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mendukung pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur daerah. Salah satu bentuk pelayanan yang disediakan adalah layanan pemakaian atau penyewaan alat berat bagi masyarakat maupun pihak yang membutuhkan.
Layanan ini merupakan bagian dari standar pelayanan Dinas PUPR Kabupaten Majene yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan pemakaian alat berat untuk menunjang berbagai kegiatan pekerjaan di lapangan. Kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat membantu mempercepat pelaksanaan pekerjaan infrastruktur serta memberikan kemudahan akses terhadap sarana pendukung pembangunan.
Dalam standar pelayanan yang telah ditetapkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Di antaranya surat permohonan, identitas pemohon berupa KTP, foto lokasi kegiatan, jenis dan jumlah alat berat yang dibutuhkan, waktu pemakaian, penanggung jawab kegiatan, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
Proses Pelayanan Transparan dan Terstruktur
Dinas PUPR Kabupaten Majene juga menetapkan mekanisme pelayanan yang terstruktur untuk memastikan setiap permohonan dapat diproses secara tertib dan sesuai prosedur.
Tahapan pelayanan dimulai ketika pemohon menghubungi petugas Dinas PUPR. Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi terhadap permohonan dan memeriksa ketersediaan alat berat yang dibutuhkan.
Apabila permohonan disetujui, tahapan berikutnya adalah penetapan biaya sewa, penandatanganan perjanjian, hingga pelaksanaan pemakaian alat berat sesuai kesepakatan.
Setelah kegiatan selesai, dilakukan serah terima serta evaluasi pelayanan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dari sisi waktu penyelesaian, Dinas PUPR Kabupaten Majene menetapkan estimasi pelayanan selama 1 hingga 3 hari kerja, setelah permohonan disetujui dan alat berat tersedia.
Biaya Sewa Mengacu pada Peraturan Daerah
Untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, biaya pemakaian atau penyewaan alat berat dikenakan sesuai tarif yang berlaku berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene.
Adapun produk layanan yang diberikan meliputi surat perjanjian sewa serta bukti layanan sebagai dokumen administrasi bagi pemohon.
Kepastian persyaratan, mekanisme, waktu penyelesaian, hingga biaya pelayanan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Masyarakat Dapat Mengakses Layanan dan Menyampaikan Pengaduan
Dinas PUPR Kabupaten Majene juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan saran, maupun mengajukan pengaduan terkait pelayanan pemakaian atau penyewaan alat berat.
Masyarakat dapat mendatangi langsung kantor Dinas PUPR Kabupaten Majene atau menyampaikan permohonan dan pengaduan melalui sejumlah saluran komunikasi resmi.
Adapun informasi pelayanan dapat diperoleh melalui:
- Alamat: Jl. Jenderal Ahmad Yani, KM 4, Poros Majene–Mamuju, Rangas, Kabupaten Majene.
- Email: dpuprmajene@gmail.com
- Website: dpupr.majenekab.go.id
- SP4N-LAPOR!: lapor.go.id
Melalui penyediaan layanan ini, Dinas PUPR Kabupaten Majene berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, jelas prosedurnya, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari semangat pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih baik demi mendukung kemajuan Kabupaten Majene.
Dengan mengedepankan pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Dinas PUPR Kabupaten Majene terus mengambil peran dalam mewujudkan Majene yang maju, mandiri, dan berbudaya.





