Dinas PUPR Majene Tingkatkan Layanan KKPR, Proses Permohonan hingga 28 Hari Kerja

MAJENE, MENITSULBAR.NEWS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene terus mendorong pelayanan publik yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya melalui layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Layanan KKPR menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Majene sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan yang berlaku.

Dalam standar pelayanan yang dipublikasikan Dinas PUPR Kabupaten Majene, masyarakat atau pelaku usaha yang mengajukan permohonan KKPR terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Persyaratan tersebut antara lain mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS), memiliki NIK KTP elektronik, email aktif, nomor telepon atau WhatsApp, NIB dari OSS, NPWP, akta perusahaan bagi badan usaha, serta data mengenai jumlah modal usaha dan tenaga kerja.

Dalam mekanisme pelayanannya, permohonan dilakukan melalui OSS. Selanjutnya, Dinas PUPR melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan data dan dokumen serta melakukan verifikasi teknis sebelum proses penerbitan persetujuan KKPR.

Standar pelayanan tersebut mencantumkan adanya 10 tahapan proses pelayanan yang harus dilalui hingga produk layanan diterbitkan.

Untuk jangka waktu penyelesaian, Dinas PUPR Kabupaten Majene menetapkan waktu pelayanan sekitar 7 sampai dengan 28 hari kerja, terhitung setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Adapun produk layanan yang diberikan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Dalam standar pelayanan tersebut juga dijelaskan bahwa layanan KKPR dikenakan biaya retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dinas PUPR Kabupaten Majene juga menyediakan kanal pengaduan, saran dan masukan bagi masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan dengan datang langsung ke kantor Dinas PUPR, melalui surat, email, maupun kanal SP4N-LAPOR!.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui kanal resmi Dinas PUPR Kabupaten Majene.

Baca Juga :  Dinas PUPR Majene Bersihkan Pagar Terminal Battayang, Akan Dibangun Ulang

Dengan adanya standar pelayanan yang memuat persyaratan, mekanisme, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan hingga kanal pengaduan, masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur pengajuan KKPR secara lebih jelas.

Pelayanan KKPR tersebut menjadi salah satu bentuk upaya Dinas PUPR Kabupaten Majene dalam memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Lokasi pelayanan:
Dinas PUPR Kabupaten Majene, Jl. Jend. Ahmad Yani, KM. 4 (Poros Majene–Mamuju), Rangas, Majene.

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan