MAJENE – Dalam upaya meningkatkan kualitas sanitasi dan menjaga kebersihan lingkungan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene menyediakan layanan penyedotan lumpur tinja bagi masyarakat. Layanan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui layanan penyedotan lumpur tinja tersebut, masyarakat dapat memperoleh pelayanan pengurasan tangki septik guna mendukung pengelolaan sanitasi yang lebih baik serta mencegah berbagai potensi permasalahan lingkungan dan kesehatan akibat penumpukan limbah domestik.
Dinas PUPR Kabupaten Majene telah menetapkan standar pelayanan yang mencakup persyaratan administrasi, mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya retribusi, hingga penanganan pengaduan masyarakat.
Untuk mendapatkan layanan ini, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni surat permohonan penyedotan, identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat lokasi penyedotan yang jelas, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
Adapun mekanisme pelayanan diawali dengan pemohon menghubungi petugas untuk mengajukan permintaan penyedotan. Selanjutnya, petugas melakukan pencatatan permintaan dan penjadwalan layanan. Setelah jadwal ditentukan, petugas melaksanakan penyedotan lumpur tinja di lokasi yang telah diajukan.
Tahapan berikutnya meliputi penandatanganan berita acara, perhitungan biaya retribusi sesuai ketentuan yang berlaku, serta penyelesaian administrasi dan serah terima layanan kepada pemohon.
Dari sisi waktu pelayanan, Dinas PUPR Kabupaten Majene menetapkan jangka waktu penyelesaian selama 1 hingga 2 hari kerja setelah permintaan diterima. Ketentuan ini menjadi bagian dari standar pelayanan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh layanan.
Sementara itu, biaya pelayanan dikenakan berdasarkan retribusi daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Setelah proses pelayanan selesai, masyarakat akan memperoleh surat bukti layanan penyedotan lumpur tinja sebagai dokumen administrasi.
Tidak hanya menyediakan layanan teknis, Dinas PUPR Kabupaten Majene juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan datang langsung ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Majene, melalui surat, atau memanfaatkan saluran komunikasi resmi melalui email dpuprmajene@gmail.com, website dpupr.majenekab.go.id, serta layanan pengaduan nasional SP4N-LAPOR! melalui laman lapor.go.id.
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Majene beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani KM 4, Poros Majene–Mamuju, Rangas, Kabupaten Majene.
Melalui penyediaan layanan ini, Dinas PUPR Kabupaten Majene mengajak masyarakat untuk semakin peduli terhadap pengelolaan sanitasi rumah tangga dan kebersihan lingkungan. Pelayanan penyedotan lumpur tinja diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
Sejalan dengan semangat pembangunan daerah, pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Majene yang Maju, Mandiri, dan Berbudaya.





