MAJENE — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Barat melalui Bidang Pertanian mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan–Sulawesi Barat memperdalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan yang dikaitkan dengan seorang pegawai Perum Bulog Cabang Polewali Mandar (Polman). Kasus tersebut disebut berkaitan dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp28 miliar.
Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Pertanian HMI Badko Sulbar, Sulkipli, dalam pernyataan pers pada Jumat (23/10/2026). Ia menilai, penanganan kasus tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan duduk perkara, mekanisme pemberian fasilitas kredit, serta kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal.
Sebelumnya, manajemen Bulog menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan oleh oknum secara pribadi, bukan penyimpangan dana maupun stok beras milik Perum Bulog.
Menanggapi hal itu, Sulkipli menegaskan bahwa penjelasan mengenai dugaan perbuatan pribadi tidak seharusnya menutup ruang pemeriksaan terhadap aspek pengawasan dan tata kelola organisasi, sepanjang terdapat relevansi berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan penyidik.
“Berdasarkan informasi mengenai temuan audit BPK, terdapat potensi kerugian negara lebih dari Rp28 miliar. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mendalami mekanisme perolehan fasilitas kredit tersebut, termasuk menelusuri apakah terdapat faktor yang berkaitan dengan kedudukan jabatan atau kelemahan pengawasan,” ujar Sulkipli.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan tuduhan bahwa seluruh jajaran Bulog terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, pemeriksaan perlu diarahkan untuk mengungkap fakta secara objektif, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti, serta memastikan apakah prosedur pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak menuduh seluruh jajaran Bulog terlibat. Namun, penyelidikan jangan berhenti hanya pada penjelasan bahwa perkara ini merupakan masalah pribadi. Jika ada kaitan antara kedudukan jabatan, akses terhadap fasilitas kredit, dan sistem pengawasan, hal itu perlu diuji berdasarkan bukti,” tegasnya.
Minta Kejati Telusuri Mekanisme Kredit
HMI Badko Sulbar meminta Kejati Sulawesi Barat mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kasus tersebut. Pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan mekanisme pengajuan dan penggunaan fasilitas kredit, pihak-pihak yang terkait, serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan yang dapat dibuktikan secara hukum.
Selain itu, HMI meminta BPK Perwakilan Sulawesi Selatan–Sulawesi Barat memberikan perhatian terhadap aspek tata kelola dan pengendalian internal yang relevan dengan hasil audit. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan sistem yang berpotensi menimbulkan risiko serupa.
Di sisi lain, HMI Badko Sulbar juga mendorong Kantor Wilayah Bulog Sulawesi Selatan–Sulawesi Barat melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan pegawai, termasuk prosedur pengendalian risiko dan kepatuhan terhadap ketentuan internal.
Menurut HMI, langkah pencegahan perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola lembaga yang berkaitan dengan kepentingan publik tetap terjaga.
Minta Perkembangan Penanganan Disampaikan kepada Publik
HMI Badko Sulbar turut meminta pihak berwenang menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat melalui informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan, kerahasiaan proses hukum, dan hak-hak pihak yang terkait.
Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dan mendorong agar penanganannya dilakukan secara transparan, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga seluruh proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan dalam perkara ini harus tetap ditempatkan dalam kerangka praduga tak bersalah. Penetapan tanggung jawab hukum terhadap pihak tertentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.



