MAJENE, MENITSULBAR – Pemerintah Kabupaten Majene melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tengah mempersiapkan penerapan sistem digital dalam pembayaran retribusi pelayanan persampahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLHK Kabupaten Majene, Harun Hadaming, saat menerima Tim Redaksi Menitsulbar di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).
Dalam wawancara tersebut, Tim Redaksi Menitsulbar meminta penjelasan mengenai dasar hukum pemungutan retribusi sampah melalui gaji ASN, cakupan ASN yang menjadi objek retribusi, serta apakah kebijakan tersebut juga akan diterapkan kepada ASN pada instansi vertikal, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, maupun ASN yang tidak berdomisili di Kabupaten Majene.
Menanggapi hal itu, Harun Hadaming menjelaskan bahwa pemerintah daerah sedang mengarahkan sistem pembayaran retribusi persampahan ke mekanisme digital melalui kerja sama dengan Bank Sulselbar Cabang Majene.
“Dasarnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selama ini pemungutan retribusi sudah berjalan, hanya saja masih dilakukan secara manual. Dengan digitalisasi ini diharapkan penerimaan retribusi persampahan dari sektor individu dapat meningkat dan berdampak pada peningkatan PAD Kabupaten Majene,” ujarnya.
Meski demikian, Harun mengakui bahwa hingga saat ini belum terdapat Peraturan Bupati maupun petunjuk teknis (juknis) yang secara khusus mengatur mekanisme pelaksanaan pemungutan retribusi persampahan bagi ASN.
Menurutnya, DLHK telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majene untuk mempercepat penyusunan Peraturan Bupati sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan menerbitkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana mengenai retribusi persampahan bagi ASN,” katanya.
Terkait cakupan ASN yang akan dikenai retribusi, Harun menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Bupati Majene, untuk sementara kebijakan tersebut direncanakan hanya berlaku bagi ASN yang berdomisili di Kabupaten Majene.
Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menurut Harun, kebijakan tersebut belum diterapkan. Pemerintah daerah masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme yang akan digunakan.
DLHK berharap setelah regulasi pelaksana diterbitkan, sistem digitalisasi pembayaran retribusi persampahan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Majene.


