Diduga Janjikan Paket APBD, Sejumlah Konsultan dan Kontraktor di Majene Siap Tempuh Jalur Hukum, Kwitansi Disebut Jadi Bukti

Majene – Sejumlah konsultan dan kontraktor di Kabupaten Majene mengaku mengalami kerugian setelah diduga memberikan pinjaman dana kepada seseorang yang disebut sebagai kerabat orang nomor satu di Kabupaten Majene. Dana tersebut, menurut pengakuan mereka, diberikan karena adanya janji akan memperoleh pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Majene.

Menurut informasi yang dihimpun redaksi, peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025. Sejumlah pihak mengaku diminta memberikan dana dengan nilai sekitar 30 persen dari nilai pekerjaan yang dijanjikan.


Para pemberi dana mengaku dijanjikan pengembalian uang setelah anggaran kegiatan APBD dicairkan. Namun, hingga kini mereka mengaku belum menerima pengembalian dana maupun pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.


Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah menyimpan dokumen berupa kwitansi yang disebut sebagai bukti penyerahan uang.


“Kami memiliki kwitansi dan dokumen pendukung lainnya. Rencananya seluruh bukti itu akan kami serahkan kepada penyidik sebagai dasar laporan,” ujar sumber tersebut.


Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, sejumlah konsultan dan kontraktor tengah mempersiapkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat agar dugaan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum dapat memverifikasi secara independen seluruh klaim tersebut dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam informasi ini. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Apabila laporan resmi telah diajukan, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah).

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan