MAJENE — Kontrol publik mempertanyakan penetapan tarif paket pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang disebut mencapai Rp1.075.000 per jemaah untuk pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji tahun 2026.
Besaran tarif tersebut menjadi perhatian publik karena masyarakat meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Majene membuka secara transparan dasar hukum serta rincian komponen biaya yang menjadi dasar penetapan paket pemeriksaan tersebut.
Pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai nominal yang harus dibayarkan calon jemaah, tetapi juga menyangkut dasar penetapan tarif, jenis pemeriksaan yang termasuk dalam paket, biaya masing-masing pemeriksaan, serta mekanisme pemungutan dan penggunaannya.
Secara regulasi, pelayanan kesehatan haji memiliki ketentuan pembiayaan tersendiri.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan Haji mengatur bahwa besaran tarif pelayanan pada fasilitas kesehatan daerah mengacu pada tarif yang berlaku di daerah berdasarkan peraturan daerah. Apabila belum terdapat tarif untuk jenis pelayanan tertentu, regulasi tersebut mengatur mekanisme penetapan oleh kepala dinas kesehatan setempat.
Karena itu, publik meminta Dinas Kesehatan Majene menjelaskan secara terbuka apa dasar hukum penetapan paket pemeriksaan sebesar Rp1.075.000 tersebut dan apakah nominal tersebut telah sesuai dengan ketentuan tarif pelayanan kesehatan yang berlaku di Kabupaten Majene.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar rincian paket pemeriksaan dipublikasikan. Dengan demikian, calon jemaah haji dapat mengetahui secara jelas layanan apa saja yang mereka bayar dan berapa biaya setiap komponen pemeriksaan.
Transparansi dinilai penting mengingat pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari rangkaian pelayanan bagi calon jemaah haji. Pemerintah Kabupaten Majene sendiri pada 2026 telah melaksanakan rangkaian pelayanan dan pembinaan terkait jemaah haji.
Kontrol publik berharap persoalan tarif tersebut tidak berhenti pada perdebatan nominal, tetapi dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi, regulasi, dan rincian biaya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, diperlukan penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majene mengenai dasar penetapan tarif Rp1.075.000 tersebut, termasuk apakah terdapat keputusan kepala dinas, peraturan bupati, peraturan daerah, atau dasar hukum lainnya yang menjadi landasan penetapan tarif.
Publik pada prinsipnya hanya meminta kejelasan: berapa tarif resmi pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji, apa dasar hukumnya, dan untuk pemeriksaan apa saja biaya Rp1.075.000 tersebut digunakan.

