MAJENE — Pengelolaan anggaran penyebarluasan informasi melalui media online pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mendapat sorotan dan disebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Anggaran kegiatan tersebut disebut mencapai sekitar Rp200 juta. Dalam informasi yang disampaikan kepada media, terdapat dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dugaan konsentrasi pekerjaan kepada dua media online dari sekitar 35 media yang disebut selama ini menjadi mitra penyebarluasan informasi Pemerintah Kabupaten Majene.
Dugaan tersebut kini menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan para pihak. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kegiatan penyebarluasan informasi pemerintah melalui media online semestinya melibatkan sejumlah media sebagai mitra publikasi.
Namun, dalam pelaksanaannya, anggaran disebut lebih banyak terkonsentrasi kepada dua media.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai dasar pemilihan media, mekanisme pembagian pekerjaan, nilai masing-masing pekerjaan, dokumen perjanjian, serta proses verifikasi hingga pencairan anggaran.
Jika benar terdapat sekitar 35 media yang menjadi mitra, maka perlu dijelaskan dasar objektif mengapa hanya media tertentu yang memperoleh porsi pekerjaan. Sebaliknya, apabila terdapat alasan administratif atau teknis yang menyebabkan hanya dua media menerima pekerjaan, alasan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka.
Selain persoalan pembagian pekerjaan, terdapat pula informasi mengenai dugaan adanya pemberian atau setoran uang kepada Kepala Dinas Kominfo Majene setelah pencairan anggaran media.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menguji kebenarannya melalui keterangan saksi, dokumen transaksi, bukti transfer, komunikasi, maupun alat bukti lain yang sah.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aparat dapat menilai apakah pemberian uang tersebut mempunyai hubungan dengan kewenangan pejabat dalam proses penentuan penerima pekerjaan, pencairan anggaran, atau pelaksanaan kegiatan.
Sorotan lain berkaitan dengan dokumen administrasi yang disebut berupa surat penawaran jasa publikasi salah satu media.
Surat tersebut disebut ditujukan kepada Bupati Majene, bukan kepada Kepala Dinas Kominfo sebagai pimpinan perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan.
Dalam dokumen yang dipersoalkan tersebut juga disebut terdapat disposisi Bupati Majene tertanggal 17 Agustus 2026.
Keberadaan disposisi tersebut, dengan sendirinya, belum dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana. Namun, dokumen itu perlu diperiksa untuk mengetahui posisi dan kewenangan masing-masing pejabat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, persetujuan hingga pencairan anggaran.
Terlebih, perlu dipastikan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan tata kelola administrasi Pemerintah Kabupaten Majene atau terdapat kekeliruan dalam proses administrasinya.
Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh terhadap rangkaian dokumen kegiatan.
Di antaranya dokumen penganggaran, penjabaran APBD, dokumen pelaksanaan kegiatan, surat penawaran, kontrak atau surat perintah kerja apabila ada, bukti publikasi, invoice, kuitansi, berita acara, dokumen verifikasi, surat perintah membayar, serta bukti pencairan.
Selain itu, perlu ditelusuri apakah pekerjaan publikasi benar-benar dilaksanakan sesuai dengan nilai yang dibayarkan dan ruang lingkup pekerjaan yang disepakati.
Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui siapa yang mengusulkan kegiatan, siapa yang menetapkan atau memilih penyedia, siapa yang memverifikasi pekerjaan, siapa yang menyetujui pembayaran dan siapa yang menerima dana.
Persoalan tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026.
Perda Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp797.821.970.999. Perda tersebut merujuk antara lain pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam perkembangannya, penjabaran APBD 2026 mengalami perubahan. Perbup Majene Nomor 6 Tahun 2026 tercatat sebagai perubahan kedua atas Perbup Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026 dan mulai berlaku pada 19 Juni 2026.
Karena itu, untuk memastikan apakah anggaran sekitar Rp200 juta tersebut benar tercantum dalam dokumen anggaran dan bagaimana peruntukannya, pemeriksaan perlu menggunakan dokumen penjabaran APBD yang berlaku pada saat transaksi atau pencairan dilakukan.
Dengan adanya informasi tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran secara objektif terhadap kegiatan penyebarluasan informasi melalui media online pada Dinas Kominfo Majene.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain berapa pagu anggaran sebenarnya, siapa saja penerima pekerjaan, bagaimana mekanisme pemilihannya, apa dasar pembagian anggaran, apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen, siapa yang melakukan verifikasi dan bagaimana aliran dana setelah pencairan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat dapat menentukan langkah hukum berdasarkan bukti yang diperoleh. Sebaliknya, apabila seluruh proses ternyata sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut juga perlu disampaikan kepada publik.
Kepala Dinas Kominfo Majene maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi ini perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Hal tersebut penting agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum adanya proses pemeriksaan dan kesimpulan hukum.
Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian mengenai bagaimana anggaran publikasi pemerintah daerah dikelola, siapa penerimanya, pekerjaan apa yang telah dilakukan, serta apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
PP Nomor 12 Tahun 2019 merupakan regulasi yang berlaku mengenai pengelolaan keuangan daerah. Prinsip praduga tak bersalah juga merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik; Dewan Pers menekankan kewajiban wartawan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

