MAJENE – Menitsulbar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majene akhirnya mengungkap tabir gelap di balik kematian tragis N (65), seorang lansia asal Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, yang sebelumnya diduga menjadi korban kebakaran rumah. Fakta mengejutkan terungkap: N ternyata merupakan korban pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial MT alias H (39).
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Press Release Polres Majene pada Senin (11/5/2026), Kasat Reskrim AKP Fredy, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa yang sempat dikira murni kebakaran ini bermula dari motif sakit hati terkait pinjaman uang.
Menurut AKP Fredy, lima hari sebelum kejadian, tersangka MT mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam uang sebesar Rp10 hingga Rp15 juta. Tersangka nekat mendatangi korban karena mengetahui korban dikenal dermawan dan sering membantu orang lain. Namun, saat itu korban menolak memberikan pinjaman.
Pada Selasa pagi, 5 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, tersangka kembali mendatangi korban untuk meminta agar perihal niatnya meminjam uang tidak diceritakan kepada orang lain. Tersangka merasa tersinggung karena mendengar kabar bahwa korban telah menceritakan perihal rencana pinjamannya itu ke pihak ketiga.
Tragedi memuncak pada sore harinya, sekitar pukul 15.15 WITA. Tersangka MT kembali ke rumah korban dengan alasan ingin mengambil jam tangan yang tertinggal di kamar mandi. Namun, pertemuan tersebut berujung pada adu mulut.
“Tersangka tersulut emosi saat korban berkata dengan nada keras: ‘Kamu selalu ke sini mau berutang padahal kita tidak saling kenal’. Perkataan itulah yang memicu kemarahan tersangka secara spontan,” ungkap AKP Fredy di hadapan awak media.
Dalam kondisi emosi yang meluap, tersangka MT lari ke dapur dan mengambil sebuah batu ulekan. Tanpa ampun, ia memukul kepala korban berkali-kali. Hasil autopsi menunjukkan terdapat sembilan luka benturan benda tumpul di bagian kepala korban yang menyebabkan lansia tersebut tak berdaya.
Melihat korban terkapar, tersangka yang panik kemudian menyeret tubuh korban ke atas tempat tidur di dalam kamar. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, tersangka kembali ke dapur, membakar tisu di kompor gas, dan membawa tisu yang menyala itu ke dalam kamar.
Ia melemparkan tisu tersebut ke pakaian korban dan tempat tidur hingga api berkobar. Setelah memastikan api menyala, tersangka keluar dari rumah dan mengunci pintu kamar dari luar. Kunci tersebut kemudian dibuang ke semak-semak dalam perjalanan pulang.
“Awalnya kejadian ini dilaporkan sebagai musibah kebakaran. Namun, tim penyidik menaruh kecurigaan karena api hanya menghanguskan area kamar dan tidak merembet ke bagian rumah lainnya. Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, terungkaplah aksi keji ini,” tambah Fredy.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah batu ulekan, jam tangan merk Alexander Christie milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta sisa-sisa perlengkapan rumah tangga yang terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka MT kini harus mendekam di sel tahanan Polres Majene. Ia dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atas dugaan pembunuhan, dan maksimal 7 tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” pungkas Kasi Humas Polres Majene, IPTU Suyuti.



