MAJENE — Keluhan sejumlah lurah di Kabupaten Majene beberapa waktu lalu terkait dugaan intervensi pihak yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Majene terhadap pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kelurahan kini memasuki babak baru.
Persoalan tersebut tidak lagi hanya dipandang sebagai polemik internal pemerintahan, tetapi dinilai perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum, khususnya apabila terdapat indikasi penggunaan pengaruh atau kewenangan untuk mengarahkan pengelolaan anggaran daerah demi kepentingan tertentu.
Jaringan Jurnalis Anti Korupsi (JEJAK) menyatakan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat.
JEJAK menilai, jika benar terdapat pihak di luar struktur pemerintahan yang dapat memengaruhi pejabat dalam menentukan atau mengendalikan penggunaan anggaran publik, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Kalau dugaan intervensi terhadap pejabat pemerintahan dan pengelolaan anggaran itu benar, tentu harus ditelusuri siapa yang memberikan perintah, siapa yang menerima perintah, untuk kepentingan apa, dan apakah ada keuntungan tertentu di baliknya,” demikian sikap JEJAK.
JEJAK juga menilai munculnya dugaan intervensi tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan atau transaksi kepentingan dalam proses penempatan pejabat.
Menurut JEJAK, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penelusuran aparat penegak hukum, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau informasi yang beredar.
“Tidak mungkin seseorang begitu mudah melakukan intervensi terhadap pejabat apabila tidak memiliki pengaruh yang kuat. Karena itu perlu ditelusuri apakah ada hubungan kepentingan, komitmen tertentu, atau transaksi yang terjadi sebelum seseorang menduduki jabatan,” ujar JEJAK.
Namun demikian, hingga saat ini dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pihak-pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tudingan apabila tidak benar.
Pengelolaan keuangan daerah pada prinsipnya harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab.
Karena itu, apabila benar terdapat intervensi pihak yang tidak memiliki kewenangan formal terhadap pengelolaan anggaran kelurahan, aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah dinilai perlu memastikan apakah tindakan tersebut sekadar komunikasi atau telah masuk ke ranah penyalahgunaan pengaruh dan kewenangan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Regulasi tersebut secara tegas menempatkan praktik KKN sebagai persoalan yang harus dicegah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, dugaan yang berkaitan dengan pemberian atau penerimaan sesuatu untuk memengaruhi tindakan pejabat dapat bersinggungan dengan ketentuan tindak pidana korupsi, tergantung fakta dan unsur hukum yang nantinya ditemukan dalam proses penyelidikan.
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur sejumlah bentuk tindak pidana korupsi, termasuk pemberian atau janji kepada penyelenggara negara untuk memengaruhi tindakan dalam jabatannya.
JEJAK menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuka secara terang melalui mekanisme hukum.
Menurut organisasi tersebut, jika dugaan intervensi terhadap anggaran dan dugaan transaksi jabatan ternyata memiliki bukti yang cukup, persoalannya bukan lagi sekadar konflik antara pejabat dengan pihak tertentu, tetapi menyangkut integritas tata kelola pemerintahan dan penggunaan uang negara.
“Praktik-praktik KKN harus dituntaskan. Jangan sampai kalau dugaan ini benar, kemudian menjadi budaya dan dianggap sebagai sesuatu yang biasa dalam pemerintahan. Pemimpin hari ini maupun pemimpin yang akan datang harus memahami bahwa jabatan dan anggaran daerah bukan milik pribadi atau kelompok,” tegas JEJAK.
JEJAK menyatakan kemungkinan laporan kepada Ditreskrimsus Polda Sulbar akan dilakukan dalam waktu dekat. Laporan tersebut nantinya diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran anggaran maupun meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut.
Jika laporan benar-benar disampaikan, publik berharap aparat tidak hanya memeriksa dugaan intervensi terhadap Dana DAU kelurahan, tetapi juga menelusuri apakah terdapat hubungan antara proses pengisian jabatan, kepentingan pihak tertentu dan pengelolaan anggaran daerah.
Namun, seluruh pihak yang disebut dalam isu ini tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, pertanyaan besarnya kini berada di tangan aparat penegak hukum: apakah dugaan intervensi tersebut hanya sebatas isu administratif, atau terdapat kepentingan yang lebih besar di balik pengelolaan anggaran dan jabatan di Kabupaten Majene?
JEJAK menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar seluruh dugaan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah diperiksa secara transparan sesuai hukum yang berlaku.

