MAJENE – Pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Majene kembali menjadi sorotan. Seorang warga mengeluhkan dugaan lambannya pelayanan dalam proses pengurusan balik nama sertifikat hak atas tanah yang disebut telah berlangsung hampir tujuh bulan tanpa kepastian penyelesaian.
Berdasarkan keterangan narasumber kepada tim redaksi, proses pengurusan yang diawali dengan pengecekan sertifikat hingga kini belum juga selesai. Padahal, menurut pengakuannya, seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi.
Narasumber yang berdomisili di Kabupaten Polewali Mandar mengaku telah berkali-kali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Majene untuk mempertanyakan perkembangan berkasnya. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima selalu sama, yakni aplikasi atau sistem sedang bermasalah.
“Saya sudah bolak-balik dari Polman ke Majene. Setiap ditanya, alasannya tetap sama, aplikasi bermasalah,” ujar narasumber.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan di tengah masyarakat bahwa pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Majene belum berjalan secara optimal. Bahkan, muncul kekhawatiran adanya dugaan tidak maksimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat apabila keterlambatan tersebut terus berlanjut tanpa kepastian.
Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas keluhan dan persepsi masyarakat. Tim redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Majene mengenai penyebab pasti keterlambatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majene maupun pejabat berwenang untuk meminta klarifikasi. Apabila terdapat penjelasan atau hak jawab dari pihak Kantor Pertanahan, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.



