MHI Gelar Webinar Nasional Bahas Hak Pasien dan Transformasi Pelayanan Rumah Sakit Pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026

JAKARTA – Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pasien dinilai semakin meningkat seiring berkembangnya regulasi di sektor kesehatan. Di sisi lain, persoalan pelayanan rumah sakit, dugaan malapraktik, keterbukaan informasi, hingga perlindungan hukum bagi pasien masih menjadi perhatian. Berangkat dari kondisi tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menggelar webinar nasional bertajuk “Datang Berobat, Pulang Membawa Keadilan? Mengupas Hak Pasien dan Wajah Baru Rumah Sakit Pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026”, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting itu menghadirkan dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang sekaligus pakar hukum kesehatan, Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., sebagai narasumber utama. Webinar dipandu oleh M. Jamil, S.H., M.Kn., yang juga menjabat Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI).


Dalam sambutannya, M. Jamil menegaskan bahwa pelayanan kesehatan saat ini tidak lagi dipandang hanya sebagai hubungan antara tenaga medis dan pasien, tetapi telah menjadi bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara.


“Rumah sakit bukan hanya tempat memperoleh pengobatan, tetapi juga ruang yang harus menjunjung tinggi martabat manusia, kepastian hukum, transparansi, keselamatan pasien, serta akuntabilitas pelayanan,” ujarnya.


Menurutnya, keberhasilan pelayanan kesehatan tidak semata diukur dari kesembuhan pasien, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak pasien dihormati, dilindungi, dan dipenuhi secara adil.


Sementara itu, Dr. Franky Ariyadi menjelaskan bahwa lahirnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam mendorong transformasi tata kelola rumah sakit yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien.


Ia menyampaikan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga memperkuat budaya pelayanan yang menghormati hak pasien, meningkatkan kualitas tata kelola rumah sakit, serta memperjelas tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  RSUD Majene Terjerat Utang Rp12 Miliar, Layanan Kesehatan Ditekan Lebih Efisien


Dalam paparannya, Dr. Franky juga menekankan bahwa sengketa pelayanan kesehatan tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Menurutnya, komunikasi yang baik, keterbukaan informasi, penghormatan terhadap hak pasien, serta penerapan standar pelayanan yang profesional menjadi langkah preventif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan.


Diskusi berlangsung interaktif dengan diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai akademisi, mahasiswa, tenaga kesehatan, advokat, praktisi hukum, hingga masyarakat umum.


Berbagai isu dibahas dalam forum tersebut, antara lain hak memperoleh informasi medis, persetujuan tindakan medis (informed consent), kerahasiaan data pasien, mekanisme penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan, tanggung jawab rumah sakit, hingga pentingnya membangun budaya keselamatan pasien.


Peserta menilai peningkatan literasi hukum kesehatan menjadi hal penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika menerima pelayanan kesehatan, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan rumah sakit yang berkualitas dan berkeadilan.


Melalui kegiatan tersebut, MHI menegaskan komitmennya sebagai lembaga edukasi hukum yang aktif menyelenggarakan forum ilmiah untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. Sejak berdiri pada 1 September 2023, MHI menyebut telah menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional berupa webinar dan pelatihan hukum.


Dalam kesempatan itu, MHI juga mengumumkan sejumlah agenda webinar nasional yang akan digelar dalam waktu dekat. Pada 10 Juli 2026 akan dilaksanakan webinar bertema “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran” dengan narasumber Intan Avi Savila. Selanjutnya, pada 11 Juli 2026 akan digelar webinar bertema “Pelaksanaan Waris Islam Dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia” yang menghadirkan Asrianti Sukirman.


Agenda berikutnya dijadwalkan pada 17 Juli 2026 dengan tema “Nafkah Sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” yang menghadirkan Alamsyah sebagai narasumber. Seluruh kegiatan akan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Baca Juga :  Puncak HKN ke-61 di Majene Berlangsung Meriah, 17 Delegasi Tampilkan Defile Spektakuler


MHI berharap rangkaian kegiatan tersebut dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hukum kesehatan dan isu-isu hukum lainnya, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan