MAJENE – Menitsulbar – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene menerima kunjungan tim validasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majene di aula Kantor Dinas PUPR, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 43 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta Surat Edaran Bupati Majene tertanggal 22 Oktober 2026.
Tim Disdukcapil Kabupaten Majene yang terdiri atas staf dan tenaga teknis turun langsung untuk melaksanakan validasi IKD bagi pegawai di lingkungan Dinas PUPR. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan identitas kependudukan digital di lingkungan perangkat daerah.
Identitas Kependudukan Digital merupakan representasi digital identitas penduduk yang dapat diakses melalui aplikasi resmi pada telepon seluler. Penerapan IKD bertujuan mempermudah akses terhadap informasi dan dokumen kependudukan, sekaligus mendukung peningkatan efisiensi pelayanan administrasi berbasis digital.
Secara regulasi, penyelenggaraan IKD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Melalui kegiatan validasi ini, diharapkan pemanfaatan IKD di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Majene semakin optimal. Langkah tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam mempercepat transformasi digital administrasi kependudukan serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif, modern, dan mudah diakses. Adv)


