Diduga Minta Rp18 Juta per Kelompok, Program Rehabilitasi Irigasi Distan Majene Disorot: JEJAK Desak Ditreskrimsus Polda Sulbar Turun Tangan

MAJENE – Program rehabilitasi irigasi persawahan pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Majene kembali menuai sorotan. Kali ini, muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pengajuan dan penetapan kelompok tani penerima kegiatan.


Informasi tersebut dihimpun Tim Jaringan Jurnalis Anti Korupsi (JEJAK) Sulawesi Barat dari sejumlah sumber yang mengetahui proses pengajuan proposal kegiatan rehabilitasi irigasi.


Dalam informasi yang diterima, seorang Kepala Bidang pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Majene diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani yang mengajukan proposal bantuan rehabilitasi irigasi.


Nominal yang disebut dalam informasi tersebut mencapai Rp18 juta untuk setiap kelompok tani.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dugaan permintaan uang tersebut disebut tidak hanya terjadi terhadap satu kelompok.


“Kurang lebih ada sekitar 15 kelompok yang mengajukan proposal dan diduga dimintai sejumlah uang,” ungkap sumber kepada Tim JEJAK.


Jika dugaan tersebut benar, praktik meminta sejumlah uang kepada kelompok tani dalam proses memperoleh program pemerintah patut menjadi perhatian serius. Apalagi kegiatan tersebut berkaitan dengan kepentingan petani dan program pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.


Tim JEJAK menilai dugaan tersebut perlu diuji melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Bukan hanya untuk memastikan ada atau tidaknya pungutan, tetapi juga untuk mengungkap apakah terdapat permintaan imbalan, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, atau bentuk intervensi lainnya dalam proses penetapan penerima kegiatan.


“Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar ada kelompok tani yang diminta uang untuk mendapatkan program pemerintah, aparat penegak hukum harus turun tangan dan mengusutnya secara terang,” tegas JEJAK.


JEJAK juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat tidak mengabaikan informasi tersebut dan dapat melakukan langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Bupati Majene Hadiri Acara Makan Bergizi Gratis dan Penyerahan Sembako dalam Rangka HUT BAZNAS ke-24


Menurut JEJAK, pemeriksaan penting dilakukan agar kelompok tani tidak berada dalam posisi tertekan ketika mengakses program pemerintah. Pengajuan bantuan semestinya dilakukan berdasarkan persyaratan, kebutuhan, verifikasi, dan ketentuan program, bukan karena kemampuan memberikan sejumlah uang.


Dugaan tersebut juga perlu dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah. Karena itu, pihak-pihak yang mengetahui atau menjadi korban dugaan permintaan uang tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.


Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih sebatas informasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Majene, khususnya pejabat yang disebut dalam informasi tersebut, untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas dugaan yang diberitakan.


Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan memastikan setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah dapat diuji berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan