Kontrol Publik Soroti Anggaran Media Kominfo Majene Rp200 Juta, Kejari Diminta Tindaklanjuti Laporan

MAJENE — Pengelolaan anggaran publikasi melalui media pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan. Kontrol publik mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran media yang disebut mencapai sekitar Rp200 juta pada tahun anggaran 2026.


Sorotan tersebut muncul setelah adanya laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran media di lingkungan Dinas Kominfo Majene. Hingga kini, publik masih menunggu langkah dan tindak lanjut Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene terhadap laporan tersebut.


Sejumlah kalangan pers di Majene mempertanyakan pola penganggaran dana publikasi media yang selama ini dinilai masih terlalu umum atau “gelondongan”. Padahal, kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dan perusahaan media pada prinsipnya harus memiliki dasar kegiatan, kebutuhan, mekanisme pengadaan atau kerja sama, serta pertanggungjawaban yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.


Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 merupakan pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk proses penganggaran dan pelaksanaan APBD. Karena itu, rincian program, kegiatan, subkegiatan dan belanja dalam dokumen anggaran menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan uang daerah dapat dipertanggungjawabkan.


Kontrol publik menilai, transparansi menjadi penting karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan daerah. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai bagaimana anggaran direncanakan, dialokasikan dan direalisasikan sepanjang informasi tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.


UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.


Disposisi Bupati untuk Salah Satu Media
Selain persoalan anggaran media, publik juga mempertanyakan beredarnya dokumen disposisi Bupati Majene yang disebut ditujukan kepada Dinas Kominfo untuk salah satu media lokal.
Dokumen tersebut disebut bertanggal 17 Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang beredar, anggaran terkait bahkan disebut telah dicairkan pada pekan sebelumnya.

Baca Juga :  Pjs. Bupati Majene dan Baznas Beri Dukungan Korban Kebakaran Tanjung Batu


Namun, Kepala Dinas Kominfo Majene saat dimintai keterangan menyatakan bahwa pihaknya tidak menggunakan disposisi Bupati tersebut karena dinilai terdapat kekeliruan.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lain di tengah masyarakat: jika disposisi tersebut memang dinilai keliru dan tidak digunakan, bagaimana proses dokumen tersebut dapat sampai dan kemudian menjadi perhatian dalam pengelolaan anggaran publikasi?


Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi mengenai adanya perlakuan khusus terhadap salah satu media.


Terlebih, apabila pembayaran benar telah dilakukan, perlu dijelaskan dasar hukum dan dasar penganggarannya, dokumen pelaksanaan kegiatan, mekanisme pemilihan atau kerja sama dengan media, serta bukti bahwa belanja tersebut benar-benar menghasilkan output publikasi sesuai kontrak atau dokumen kerja sama.


Menunggu Tindak Lanjut Kejari Majene
Kontrol publik meminta Kejari Majene menelusuri persoalan tersebut secara objektif, termasuk memeriksa dokumen perencanaan anggaran, DPA Dinas Kominfo, dokumen kerja sama dengan media, proses pembayaran, bukti publikasi, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.


Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang dipersoalkan hanya menyangkut administrasi dan tata kelola anggaran atau terdapat indikasi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan daerah.


Publik juga berharap pemeriksaan tidak hanya berhenti pada nilai anggaran secara keseluruhan, tetapi dapat melihat secara rinci aliran dan realisasi anggaran publikasi kepada masing-masing penerima, sesuai dokumen yang sah.


Sementara itu, seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Dalam pemberitaan ini, dugaan penyimpangan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan aparat penegak hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, pertanyaan publik kini mengarah pada transparansi pengelolaan anggaran media Dinas Kominfo Majene tahun 2026: berapa pagu yang sebenarnya dialokasikan, bagaimana rincian dalam dokumen anggaran, siapa penerima manfaatnya, apa dasar kerja samanya, dan sejauh mana realisasi publikasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Publik kini menunggu sepak terjang Kejari Majene dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan