MAJENE, Menitsulbar.news — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar penerangan hukum bagi aparatur pemerintahan desa di Kantor Desa Lombong Timur, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Muh. Aslam Fardyllah, S.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Majene, H. Sudirman, S.Pd., M.Pd., Camat Malunda Muslimin, S.Ag., M.M., serta para kepala desa, lurah, dan perangkat desa se-Kecamatan Malunda.
Penerangan hukum ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola Dana Desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan desa.
Dalam sambutannya, Camat Malunda Muslimin mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah kesalahan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran desa.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Dengan memahami aturan sejak dini, kita dapat meminimalkan kesalahan administratif maupun perbuatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Menurutnya, Dana Desa merupakan amanah negara yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap tahapan pengelolaannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana Desa adalah amanah negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan. Ketidaktahuan terhadap aturan tidak menghapus pertanggungjawaban hukum,” tegas Andi Irfan.
Ia juga mengingatkan para kepala desa dan perangkatnya agar menjalankan sejumlah prinsip penting dalam pengelolaan anggaran, di antaranya mematuhi peraturan perundang-undangan, melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, serta memastikan seluruh dokumen administrasi dan pertanggungjawaban tersusun secara lengkap.
Selain itu, aparatur desa diminta menghindari penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan anggaran (mark-up), kegiatan fiktif, maupun bentuk penyimpangan lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Andi Irfan juga mendorong aparatur desa untuk berkonsultasi dengan instansi berwenang apabila menghadapi kendala atau keraguan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
Ia menegaskan, upaya pencegahan tetap menjadi salah satu pendekatan yang dikedepankan. Namun, apabila ditemukan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami lebih mengedepankan pencegahan. Namun, jika ditemukan perbuatan yang sengaja merugikan keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti para peserta. Acara berlangsung hingga sekitar pukul 12.00 WITA dan ditutup dengan sesi foto bersama.
Melalui Program Jaga Desa, Kejari Majene berharap koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemerintah desa semakin kuat. Dengan demikian, pengelolaan Dana Desa diharapkan berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Redaksi Menitsulbar.news



