MAJENE, SULAWESI BARAT — Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah di SD Negeri 19 Tammerimbi, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan pembangunan tidak dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), melainkan diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor.
Menanggapi dugaan tersebut, Jaringan Jurnalis Anti Korupsi meminta Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program revitalisasi di sekolah tersebut, termasuk meminta klarifikasi dari kepala sekolah terkait mekanisme pengerjaan yang diterapkan.
Permintaan itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan berjalan sesuai ketentuan, serta dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan sekolaheriksa
Program revitalisasi sekolah perlu dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis, perjanjian bantuan, serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Apabila program tersebut mewajibkan pelaksanaan secara swakelola melalui P2SP, maka penyerahan seluruh pekerjaan kepada kontraktor perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan.
Selain itu, perlu dipastikan apakah P2SP benar-benar menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya atau hanya tercantum dalam dokumen administrasi, sementara pekerjaan faktual dikendalikan oleh pihak lain. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan juga perlu mencakup dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), pembagian tugas P2SP, bukti pembayaran, laporan kemajuan pekerjaan, serta dokumentasi pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Jaringan Jurnalis Anti Korupsi meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan objektif. Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan revitalisasi telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat penyimpangan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana, penanganannya diharapkan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, dugaan penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penilaian terhadap kemungkinan pelanggaran harus didasarkan pada aturan program yang berlaku, fakta pelaksanaan, dokumen pertanggungjawaban, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Kepala SDN 19 Tammerimbi perlu diberikan kesempatan menjelaskan mekanisme pelaksanaan revitalisasi, termasuk apakah pekerjaan dilaksanakan oleh P2SP, melibatkan kontraktor untuk pekerjaan tertentu, atau menggunakan pola lain yang diperbolehkan oleh ketentuan program.
Keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Majene dan instansi terkait juga diperlukan untuk memastikan mekanisme pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban program revitalisasi di sekolah tersebut.
Hingga keterangan resmi dari pihak-pihak terkait diperoleh dan diverifikasi, dugaan penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga tetap harus diposisikan sebagai informasi yang memerlukan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Publik berhak mengetahui bagaimana program revitalisasi sekolah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Transparansi, pengawasan, dan penegakan aturan menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran pendidikan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan masyarakat.



