Nelayan Menjerit! Oknum DKP Majene Diduga Bermain dalam Penerbitan Kartu Kusuka dan Rekomendasi Solar Subsidi

MAJENE – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene menjadi sorotan setelah muncul dugaan kelalaian dalam penerbitan Kartu Nelayan atau Kartu Kusuka yang berdampak pada sulitnya nelayan memperoleh solar subsidi.

Sejumlah nelayan mengaku kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kebutuhan melaut. Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari aktivitas penangkapan ikan.

Tim Menitsulbar kemudian melakukan konfirmasi ke pihak manajemen SPBU Rangas, Kabupaten Majene. Pihak SPBU menyampaikan bahwa penyaluran solar subsidi kepada nelayan dilakukan apabila pemohon memiliki rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene.

“Solar bersubsidi kami keluarkan untuk nelayan jika ada rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene,” ungkap pihak manajemen SPBU saat dikonfirmasi.

Namun, hasil penelusuran tim di lapangan mengungkap adanya dugaan praktik tidak semestinya dalam proses penerbitan rekomendasi pembelian solar subsidi. Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya dugaan oknum di lingkungan DKP Majene yang meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk pengurusan Kartu Nelayan atau Kartu Kusuka.

Menurut sumber tersebut, biaya yang diduga diminta berkisar antara Rp250.000 hingga Rp300.000 untuk penerbitan kartu dimaksud.

Tidak hanya itu, sumber juga menyebut adanya dugaan penerbitan Kartu Nelayan dan rekomendasi pembelian solar kepada pihak yang bukan merupakan nelayan aktif atau tidak tergabung dalam kelompok nelayan.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik itu berpotensi menyebabkan penyaluran solar subsidi tidak tepat sasaran. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan yang memenuhi syarat justru dapat dinikmati oleh pihak lain yang tidak berhak.

Kondisi ini dinilai sangat merugikan nelayan kecil yang setiap hari bergantung pada ketersediaan BBM subsidi untuk mencari nafkah. Kelangkaan solar di tingkat nelayan dapat berdampak langsung terhadap aktivitas melaut dan pendapatan keluarga mereka.

Baca Juga :  Dugaan Pemotongan Dana BOS di Disdikpora Majene Naik Tahap Penyidikan

Masyarakat pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Mereka berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Secara regulasi, penerbitan Kartu Kusuka tidak dipungut biaya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2019 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa kartu tersebut merupakan instrumen pendataan dan pelayanan bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Sementara itu, apabila dalam proses pelayanan publik terdapat permintaan imbalan di luar ketentuan resmi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Menitsulbar tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga keseimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran dan hak nelayan kecil dapat terlindungi.

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan