
Polewali Mandar — Sekretaris APKAN RI DPW Sulawesi Barat, Bahtiar Salam, menyayangkan sikap pemilik tambang berinisial R yang diduga tidak transparan terkait dokumen perizinan aktivitas tambang galian C di wilayah Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.
Bahtiar mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada yang bersangkutan agar dapat memperlihatkan dokumen izin secara terbuka kepada publik, termasuk kepada APKAN sebagai lembaga kontrol sosial. Namun hingga saat ini, permintaan tersebut belum mendapat respons.
“Kami sangat menyayangkan sikap tidak kooperatif dari pihak yang diduga pemilik tambang. Padahal keterbukaan informasi publik terkait izin usaha, apalagi yang berpotensi berdampak pada lingkungan, sangat penting,” ujar Bahtiar dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran berupa aktivitas tambang galian C ilegal yang berpotensi merusak lingkungan di lokasi tersebut. Menurutnya, jika benar tidak memiliki izin resmi, maka kegiatan itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa menimbulkan dampak serius bagi ekosistem dan masyarakat sekitar.
APKAN RI DPW Sulawesi Barat meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik tambang berinisial R terkait dugaan tersebut.






