Dinas PUPR Majene Perketat Pengawasan Bangunan Gedung, Pemilik Rumah Kos Diarahkan Penuhi Persyaratan PBG

MAJENE – MENITSULBAR. Pemerintah Kabupaten Majene melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus memperkuat pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung, khususnya terhadap bangunan yang belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan monitoring dan pengawasan lapangan yang dilaksanakan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Majene pada Rabu, 4 November 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim menyasar sejumlah bangunan rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Banggae dan Banggae Timur.

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan penyelenggaraan bangunan gedung berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek legalitas perizinan, kesesuaian pemanfaatan ruang, maupun pemenuhan standar teknis bangunan gedung.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Majene, Andi Suardi, ST, menjelaskan bahwa kegiatan monitoring tidak hanya berorientasi pada pendataan bangunan yang belum memiliki PBG, tetapi juga merupakan langkah pengendalian terhadap aktivitas pembangunan dan pemanfaatan bangunan di wilayah Kabupaten Majene.

Menurutnya, pengawasan tersebut memiliki beberapa aspek penting, salah satunya memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

“Setiap bangunan gedung harus memiliki legalitas yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk mewujudkan tertib administrasi sekaligus mencegah pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan,” jelas Suardi.

Selain aspek perizinan, pengawasan juga menitikberatkan pada kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majene.

Kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi instrumen penting dalam pengendalian pembangunan, sehingga setiap bangunan yang didirikan harus memperhatikan fungsi dan peruntukan kawasan berdasarkan rencana tata ruang yang berlaku.

Suardi menegaskan, pembangunan gedung, termasuk bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha seperti rumah kos, perlu memperhatikan ketentuan zonasi dan peruntukan lahan. Pemerintah daerah berkepentingan memastikan tidak terjadi pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan fungsi kawasan, seperti pembangunan bangunan komersial pada zona ruang terbuka hijau, kawasan resapan air, maupun jalur hijau yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Antisipasi Potensi Banjir, Dinas PUPR Majene Intensifkan Normalisasi Saluran Drainase di Sejumlah Titik

“Setiap lokasi pembangunan harus sesuai dengan peruntukan ruangnya. Karena itu, kesesuaian dengan RTRW menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan sebelum bangunan didirikan maupun dimanfaatkan,” ujarnya.

Aspek keselamatan dan pemenuhan standar teknis juga menjadi perhatian utama dalam kegiatan pengawasan tersebut.

Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemenuhan persyaratan teknis merupakan hal mendasar untuk menjamin bangunan dapat difungsikan secara aman dan layak. Persyaratan tersebut mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai standar teknis bangunan gedung.

Melalui mekanisme PBG, rencana teknis bangunan dapat diperiksa dan dinilai kesesuaiannya sebelum pelaksanaan konstruksi. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek arsitektur, struktur, serta sistem utilitas bangunan sesuai dengan karakteristik dan fungsi bangunan.

“Melalui proses pengawasan, pemilik bangunan diarahkan untuk mengurus PBG agar persyaratan teknis bangunan dapat diperiksa dan dipastikan memenuhi standar keamanan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan,” kata Suardi.

Hal tersebut dinilai penting, terutama bagi bangunan rumah kos yang memiliki intensitas pemanfaatan cukup tinggi dan digunakan oleh banyak penghuni. Pemenuhan persyaratan teknis diharapkan dapat meminimalkan potensi kegagalan bangunan serta risiko keselamatan bagi penghuni maupun masyarakat di lingkungan sekitarnya.

Di sisi lain, pengawasan bangunan gedung juga memiliki keterkaitan dengan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majene.

Pemerintah daerah mendorong pemilik bangunan untuk memenuhi kewajiban perizinan melalui mekanisme pelayanan PBG sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses penyelenggaraan bangunan gedung dapat berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah sesuai ketentuan retribusi yang berlaku.

Suardi menyampaikan bahwa kepatuhan pemilik bangunan dalam mengurus perizinan resmi merupakan bagian dari dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam pengelolaan potensi pendapatan daerah.

Baca Juga :  Dinas PUPR Majene Hadirkan Layanan Penyedotan Lumpur Tinja, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

“Kami mendorong pemilik bangunan agar mengurus perizinan secara resmi, sehingga kewajiban retribusi daerah dari pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung dapat dipenuhi sesuai ketentuan dan masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

Melalui kegiatan monitoring dan pengawasan secara berkelanjutan, Dinas PUPR Kabupaten Majene berharap kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha rumah kos, semakin meningkat dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan ketentuan perizinan sebelum melaksanakan pembangunan maupun perubahan fungsi bangunan. Kepatuhan terhadap PBG dan kesesuaian pemanfaatan ruang bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjamin keselamatan, keteraturan pembangunan, serta keberlanjutan lingkungan.

Dengan pengawasan yang terarah dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi, pembangunan di Kabupaten Majene diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang daerah. (Adv)

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan