MAJENE – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Andi Asraf, secara tegas membantah tudingan adanya intervensi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. (31/10/2026)
Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan dan rekaman suara yang menyinggung dugaan campur tangan pihak tertentu dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah, termasuk dugaan keterlibatan instansi pemerintah dalam urusan teknis pekerjaan hingga pengadaan material bangunan.
Andi Asraf menegaskan, pelaksanaan program revitalisasi sekolah sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan kementerian. Dalam mekanisme tersebut, setiap sekolah penerima program memiliki kewenangan dan tanggung jawab melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Ia bahkan secara terbuka mempersilakan masyarakat maupun insan pers mendatangi seluruh sekolah penerima program untuk melakukan pengecekan dan konfirmasi secara langsung.
“Silakan datangi seluruh sekolah pelaksana proyek revit tahun ini, konfirmasi langsung kepada kepala sekolah dan ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) setempat, apakah ada intervensi dari Disdikpora atau tidak?” tegas Andi Asraf, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, P2SP memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat satuan pendidikan, termasuk menentukan kebutuhan bahan bangunan, memilih penyedia material, melakukan pembelian kebutuhan konstruksi, hingga mengelola pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia membantah jika Disdikpora disebut mengambil alih kewenangan panitia atau mengarahkan sekolah untuk membeli material dari toko maupun vendor tertentu.
Asraf juga menyayangkan munculnya informasi yang dinilainya tidak disampaikan secara utuh sehingga berpotensi membangun persepsi negatif terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene.
Ia mempertanyakan penyebaran informasi dan rekaman suara tersebut yang menurutnya tidak didahului upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, baik dirinya maupun kepala sekolah dan P2SP sebagai pelaksana kegiatan.
“Intinya sebagian besar dari rekaman itu tidak benar dan sengaja diframing untuk menyudutkan saya dan APH. Padahal pelibatan APH dalam program ini bertujuan agar program revit di Majene dapat pengawasan ketat,” ucapnya
Dalam kesempatan tersebut, Andi Asraf turut memberikan penjelasan mengenai keterlibatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene dalam program revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan, kehadiran aparat penegak hukum bukan untuk mengintervensi pekerjaan konstruksi, menentukan spesifikasi material, menunjuk penyedia barang, mengarahkan pembelian bahan bangunan, ataupun mengambil alih kewenangan P2SP.
Menurutnya, keterlibatan Kejari Majene berkaitan dengan fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), yakni upaya pengamanan dan pengawasan pembangunan pemerintah melalui mekanisme yang memiliki landasan hukum.
Asraf merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis sebagai salah satu dasar pelaksanaan fungsi tersebut.
Selain itu, kewenangan Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui ketentuan tersebut, Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang intelijen penegakan hukum, termasuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan demikian, menurut Asraf, keterlibatan aparat penegak hukum dalam program pembangunan pemerintah tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap keputusan teknis pelaksana kegiatan.
Sebaliknya, fungsi pengamanan pembangunan strategis diarahkan untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi permasalahan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, sesuai batas kewenangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, langkah pengamanan tersebut lebih mengutamakan aspek pencegahan, di antaranya mengantisipasi potensi penyimpangan, memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan, serta menyosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi kepada kepala sekolah dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Asraf kembali menekankan bahwa fungsi PPS tidak memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk menentukan spesifikasi material, memilih toko bangunan, mengarahkan pembelian barang, menunjuk vendor, maupun mengendalikan pekerjaan konstruksi.
Seluruh keputusan teknis dan administrasi tetap menjadi tanggung jawab pihak yang secara resmi diberi kewenangan berdasarkan mekanisme program revitalisasi sekolah.
Di tengah polemik yang berkembang, keterbukaan informasi dan akuntabilitas pelaksanaan program revitalisasi sekolah menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebagai program yang menggunakan anggaran negara dan berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas sarana pendidikan, seluruh tahapan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek teknis, administrasi, maupun penggunaan anggaran.
Karena itu, klarifikasi dari Disdikpora Majene diharapkan dapat menjadi pintu bagi pemeriksaan dan verifikasi secara objektif terhadap pelaksanaan program di setiap sekolah penerima manfaat.
Publikasi informasi yang berimbang, konfirmasi kepada pihak terkait, serta pemeriksaan dokumen pelaksanaan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah seluruh kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, polemik dugaan intervensi tidak hanya berhenti pada bantahan maupun tudingan, tetapi dapat dijawab melalui fakta dan bukti di lapangan.





