MAMUJU – Menitsulbar – Penanganan laporan dugaan penipuan jual beli mobil senilai Rp75 juta di Sulawesi Barat menuai keluhan dari pelapor. Wanglis, warga Dusun Pabettengan, Kelurahan Bonehau, Kabupaten Mamuju, mengaku belum memperoleh kejelasan perkembangan laporan yang disampaikan sejak Februari 2026 kepada Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat.
Wanglis mengungkapkan, dugaan penipuan tersebut bermula pada Kamis, 5 Februari 2026, ketika dirinya bersama tiga anggota keluara mendatangi rumah seseorang berinisial H di kawasan Puncak, Mamuju, untuk melihat dan membeli mobil.
Menurut penuturan Wanglis, setibanya di lokasi, mereka diperlihatkan sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DD 1756 XEU. H kemgudian mengarahkan mereka untuk memeriksa kendaraan tersebut sebelum melakukan transaksi.
Wanglis menjelaskan, H meminta pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama seseorang berinisial N. H, menurut pengakuan Wanglis, menyebut N sebagai temannya dan mengklaim telah menjual tiga unit mobil milik N sebelumnya.
“Dia mengatakan jangan takut karena sudah tiga mobil milik N yang dijualnya. Bahkan, dia juga menyampaikan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap mobil tersebut setelah diantarkan,” demikian penuturan Wanglis mengenai percakapannya dengan H.
Berbekal penjelasan tersebut, Wanglis mengaku melakukan transfer uang sebesar Rp75.000.000 ke rekening atas nama N pada 5 Februari 2026.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, mobil yang menjadi objek transaksi tersebut belum diterima hingga saat ini, menurut keterangan Wanglis.
Atas kejadian itu, Wanglis mengadukan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Ia berharap laporannya segera ditindaklanjuti dan memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.
Wanglis mengaku kecewa karena, selama beberapa bulan sejak laporan disampaikan, dirinya belum menerima pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan laporan dari Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar.
“Kami memohon kepada pihak berwajib agar segera menelusuri laporan kami. Sudah beberapa bulan, tetapi kami belum menerima pemberitahuan mengenai perkembangan penanganannya,” ungkap Wanglis.
Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan informasi yang jelas mengenai status laporan tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menelusuri dugaan transaksi dan aliran dana yang dilaporkan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak kepolisian mengenai status laporan maupun langkah penanganan yang telah dilakukan. Konfirmasi kepada Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar perlu dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi serta memastikan keberimbangan pemberitaan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini maupun kepolisian untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

