Ucapan Fenny Frans di TikTok Jadi Sorotan, Etika Komunikasi Dipertanyakan

Makassar–Etika komunikasi seorang figur publik di media sosial kembali menjadi perhatian setelah beredar pernyataan yang disebut disampaikan Fenny Frans saat melakukan siaran langsung melalui platform TikTok. Ucapan bernada menantang yang ditujukan kepada wartawan dan menyinggung pengacara tersebut memunculkan persoalan mengenai pentingnya menjaga sikap, memilih kata, serta menghormati profesi orang lain ketika berbicara di hadapan publik.

Dalam kutipan percakapan yang beredar, Fenny Frans disebut melontarkan pernyataan, “Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu, mauko juga disebut anakmu anak kodok.”

Pernyataan tersebut menjadi perhatian bukan semata-mata karena keberanian seseorang menyampaikan pendapat, melainkan karena pilihan bahasa yang digunakan dinilai patut menjadi bahan evaluasi dalam konteks etika komunikasi publik.

Berdasarkan informasi yang beredar, ucapan itu disebut muncul setelah seorang penggemar menyinggung keberadaan wartawan dan pengacara di sekitar lokasi. Namun, konteks lengkap percakapan, termasuk situasi sebelum dan sesudah pernyataan tersebut disampaikan, masih memerlukan verifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Terlepas dari konteks yang melatarbelakanginya, peristiwa ini membuka ruang pembahasan yang lebih luas mengenai tanggung jawab seorang figur publik dalam menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi.

Persoalan mendasarnya bukan apakah seorang figur publik takut atau tidak takut kepada wartawan, melainkan bagaimana seseorang menyampaikan keberatan tanpa mengabaikan etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap pihak lain

Dalam kehidupan demokratis, setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat, membantah informasi yang dianggap tidak benar, mengkritik pemberitaan, serta mempertahankan nama baiknya melalui mekanisme yang tersedia

Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti seseorang dapat mengabaikan tanggung jawab atas perkataan yang disampaikan, terlebih ketika pernyataan tersebut disiarkan secara langsung dan berpotensi disaksikan oleh masyarakat luas

Baca Juga :  Perjosi Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan BBM Ilegal Libatkan Dua Kapal SPOB Pengusaha Sulsel

Bagi seorang figur publik, penggunaan bahasa memiliki konsekuensi yang lebih besar. Setiap pernyataan tidak hanya didengar oleh orang yang menjadi lawan bicara, tetapi juga dapat direkam, dipotong, disebarluaskan, dan ditafsirkan oleh pengguna media sosial lainnya.

Siaran langsung memang memungkinkan komunikasi berlangsung spontan. Akan tetapi, spontanitas bukan alasan untuk mengesampingkan kehati-hatian dalam berbicara.

Perkataan yang terlontar dalam hitungan detik dapat meninggalkan dampak panjang, terutama apabila menyangkut kehormatan pribadi, keluarga, maupun profesi tertentu.

Dalam persoalan ini, keberadaan wartawan dan pengacara juga perlu ditempatkan secara proporsional. Kedua profesi tersebut memiliki tugas, tanggung jawab, serta aturan etik masing-masing.

Wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan wajib berpedoman pada fakta, prinsip keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, pengacara atau advokat menjalankan tugas profesional dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesinya.

Keduanya tentu bukan profesi yang kebal terhadap kritik. Wartawan dapat dikritik apabila pemberitaannya dianggap tidak akurat atau tidak berimbang. Begitu pula pengacara dapat dipersoalkan apabila tindakannya dianggap tidak sesuai dengan aturan dan etika profesi.

Namun, kritik seharusnya disampaikan melalui argumentasi yang jelas, berdasarkan fakta, dan tidak diarahkan menjadi serangan personal yang justru mengaburkan substansi persoalan.

Apabila seorang figur publik merasa dirugikan oleh pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan pers. Jika terdapat persoalan hukum, penyelesaiannya juga dapat ditempuh melalui prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, perbedaan pandangan tidak harus berkembang menjadi pertentangan verbal yang berpotensi memperkeruh suasana.

Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah penggunaan ungkapan yang menyinggung anak atau anggota keluarga dalam suatu perdebatan. Perselisihan antara orang dewasa semestinya tidak perlu menyeret pihak keluarga yang tidak berkaitan langsung dengan pokok permasalahan.

Baca Juga :  Aulia Dinillah, Siswi Kelas 8A SMPIT Darul Fikri Makassar Mendapatkan Raih Juara 3 Lomba Storytelling di Ajang Se-Sulsel

Dalam komunikasi publik, pilihan kata yang merendahkan atau berpotensi menyinggung pihak lain justru dapat mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan utama yang sebenarnya ingin disampaikan

Akibatnya, pesan yang mungkin dimaksudkan sebagai bentuk pembelaan diri dapat berubah menjadi perdebatan mengenai kepantasan berbahasa.

Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa popularitas di media sosial perlu diimbangi dengan kedewasaan dalam berkomunikasi. Banyaknya pengikut dan luasnya jangkauan audiens bukan hanya memberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, tetapi juga menghadirkan tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas percakapan publik.

Figur publik tidak dituntut untuk selalu menyetujui setiap kritik atau pemberitaan. Mereka tetap berhak merasa keberatan, memberikan penjelasan, bahkan menyampaikan kritik keras apabila memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan

Akan tetapi, ketegasan dalam menyampaikan sikap tidak harus diwujudkan melalui kata-kata yang berpotensi merendahkan orang lain.

Seseorang tetap dapat menunjukkan keberanian, mempertahankan pendirian, dan membela kepentingannya tanpa kehilangan kesantunan.

Di sisi lain, masyarakat pengguna media sosial juga perlu berhati-hati dalam menilai potongan video yang beredar. Sebuah pernyataan sebaiknya dipahami berdasarkan percakapan utuh, bukan hanya bagian tertentu yang berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda.

Karena itu, klarifikasi dari pihak yang bersangkutan serta pemeriksaan terhadap rekaman lengkap menjadi penting sebelum menarik kesimpulan mengenai maksud dan latar belakang ucapan tersebut.

Peristiwa yang dikaitkan dengan Fenny Frans ini pada akhirnya dapat menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah ruang yang bebas dari norma sosial.

Media sosial memang memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk berbicara, tetapi kebebasan tersebut tetap perlu disertai kesadaran untuk menghormati martabat orang lain.

Keberanian seorang figur publik tidak semestinya hanya diukur dari seberapa keras ia berbicara atau seberapa lantang ia menantang pihak lain, tetapi juga dari kemampuannya menghadapi kritik dengan argumentasi, pengendalian diri, dan sikap yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Aksi Besar di Gowa, Aktivis Desak Bupati Ungkap Skandal Pejabat

Sebab, dalam komunikasi publik, kata-kata bukan sekadar ungkapan sesaat. Perkataan dapat membentuk persepsi, memengaruhi opini masyarakat, dan mencerminkan cara seseorang menghargai pihak lain.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling berani menghadapi wartawan atau pengacara, melainkan tentang pentingnya membangun budaya komunikasi yang beradab di tengah semakin terbukanya ruang interaksi digital.

Kritik boleh keras, bantahan boleh tegas, tetapi etika dan penghormatan terhadap sesama tetap harus menjadi batas yang dijaga.

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan