BPBD Majene Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Tande Timur
MAJENE – Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Majene kembali melaksanakan pendistribusian air bersih bagi masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, bantuan disalurkan kepada warga di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, pada Sabtu (24/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, TRC BPBD Majene menyalurkan sebanyak 5.000 liter air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tercatat sebanyak tiga kepala keluarga (KK) atau 11 jiwa.
Pendistribusian ini merupakan bagian dari upaya pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar air bersih, sekaligus bentuk respons terhadap kebutuhan warga di wilayah terdampak keterbatasan pasokan air.
Ketersediaan air bersih menjadi kebutuhan mendasar yang harus mendapat perhatian, terutama ketika suatu wilayah menghadapi kondisi kekeringan atau berkurangnya sumber air. Selain digunakan untuk kebutuhan konsumsi setelah memenuhi persyaratan kelayakan, air bersih juga diperlukan untuk menjaga kebersihan diri dan sanitasi lingkungan.
Penanganan kekeringan tidak hanya dilakukan melalui pendistribusian air bersih ketika masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air. Upaya kesiapsiagaan dan mitigasi juga perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mengurangi risiko serta dampak yang ditimbulkan.
Langkah kesiapsiagaan yang dapat dilakukan masyarakat antara lain memantau informasi cuaca dan peringatan dini dari instansi berwenang, menggunakan air secara hemat, menjaga kebersihan tempat penampungan air, serta menyiapkan cadangan air untuk kebutuhan mendesak.
Masyarakat juga diimbau menjaga sumber air dari pencemaran dan segera melaporkan kepada pemerintah setempat apabila mengalami kesulitan memperoleh air bersih dalam jangka waktu yang mengganggu kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memperkuat pemantauan wilayah rawan kekeringan, melakukan pendataan kebutuhan masyarakat, serta menyiapkan langkah penyaluran bantuan air bersih berdasarkan kondisi dan tingkat kebutuhan di lapangan.
Upaya tersebut sejalan dengan prinsip penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mencakup kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan.
Melalui distribusi air bersih ini, kebutuhan dasar warga di Lingkungan Lutang diharapkan dapat terbantu. Koordinasi antara pemerintah daerah, aparat setempat, petugas penanggulangan bencana, dan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kekeringan.
BPBD Majene diharapkan terus memperkuat pelayanan penanggulangan bencana yang responsif, terkoordinasi, dan berorientasi pada keselamatan serta kebutuhan masyarakat. Adv
Sumber: Keterangan kegiatan Tim Reaksi Cepat BPBD Kabupaten Majene.


