MAJENE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene memfasilitasi proses mediasi dalam penanganan dugaan kasus penipuan yang melibatkan seorang perempuan berinisial Bu Ani sebagai korban dan Pak Ali sebagai pihak terlapor. Mediasi tersebut dilaksanakan di ruang Satreskrim Polres Majene pada Jumat (01/05/2026).
Mediasi dipimpin oleh IPDA Victor T. A, S.H., M.M selaku Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres Majene bersama AIPDA Nasri Y. yang menjabat sebagai P.S. Kanit Idik IV PPA Satreskrim Polres Majene. Proses ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan dengan mengedepankan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.
Dalam pelaksanaannya, mediasi berlangsung dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator yang bersifat netral. Mediator berperan membantu memperlancar dialog, menjembatani kepentingan masing-masing pihak, serta mendorong tercapainya kesepakatan bersama tanpa adanya tekanan.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Kesepakatan dicapai setelah melalui proses diskusi terbuka yang mempertimbangkan kepentingan dan keadilan bagi masing-masing pihak.
Secara umum, mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur peradilan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia. Dalam praktiknya, mediasi mengedepankan prinsip sukarela, itikad baik, kerahasiaan, serta kesepakatan bersama. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara, melainkan hanya membantu para pihak menemukan solusi terbaik.
Langkah yang ditempuh Satreskrim Polres Majene ini sejalan dengan pendekatan restoratif (restorative justice), yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa serta penyelesaian yang adil tanpa harus melalui proses persidangan.
Dengan adanya mediasi tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat.



