Kadis PUPR Majene H. MUFLY: Swakelola dan Tender Sama-sama Diatur Aturan, Pemilihannya Disesuaikan dengan Jenis Pekerjaan

MAJENE – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene, H. MUFLY, memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan sejumlah kegiatan yang menggunakan metode swakelola. Penjelasan tersebut disampaikan saat menerima wawancara tim redaksi Menitsulbar.news. (14/07/2026)

Dalam wawancara itu, tim redaksi mempertanyakan alasan banyaknya kegiatan di lingkungan Dinas PUPR Majene yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, sekaligus meminta penjelasan mengenai pengertian swakelola dan perbedaannya dengan sistem tender.

Menanggapi pertanyaan tersebut, H. MUFLY menjelaskan bahwa swakelola merupakan salah satu metode pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Swakelola bukan berarti tanpa aturan. Metode ini sudah diatur pemerintah dan hanya dapat digunakan untuk jenis pekerjaan yang memang memenuhi persyaratan. Jadi, tidak semua pekerjaan bisa dilaksanakan melalui swakelola,” jelas H. MUFLY.

Ia menerangkan, pemilihan metode pelaksanaan pekerjaan selalu didasarkan pada karakteristik kegiatan, kebutuhan organisasi, serta ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program tetap efektif, efisien, dan akuntabel.

Selain menjelaskan mengenai swakelola, H. MUFLY juga menerangkan bahwa sistem tender merupakan mekanisme pemilihan penyedia barang dan jasa yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif sesuai regulasi pengadaan pemerintah.

“Kalau tender, pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia yang dipilih melalui proses pemilihan sesuai ketentuan. Sedangkan swakelola dilaksanakan sendiri oleh pemerintah atau pihak lain yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam regulasi,” katanya.

Menurutnya, kedua metode tersebut memiliki dasar hukum yang sama dan dipilih berdasarkan jenis pekerjaan, bukan atas keinginan pribadi atau kebijakan sepihak.

Ia menegaskan bahwa Dinas PUPR Majene berkomitmen melaksanakan setiap kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku serta terbuka terhadap pengawasan dari masyarakat maupun lembaga yang berwenang.

Wawancara ini merupakan bagian dari upaya Menitsulbar.news menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Majene. Redaksi juga membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait apabila terdapat informasi yang perlu dilengkapi atau diperjelas.

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan