BPK Merekomendasikan Kepada Bupati Majene Agar Menginstruksikan:
a. Ketua TAPD untuk:
1) Mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan apabila melakukan perubahan APBD disampaikan kepada DPRD secara tepat waktu dan disertai dokumen yang lengkap; dan
2) Menganggarkan kegiatan yang didukung sumber dana yang memadai;
b. PPKD selaku BUD supaya lebih cermat dalam melakukan pengendalian atas penyediaan kas untuk pengeluaran belanja daerah; dan
c. Operator SIKD dan Sekretaris Daerah agar melakukan validasi data sebelum melaporkan realisasi DAU Earmark kepada Kementerian Keuangan.
“Kami harap Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Majene segera membongkar dugaan korupsi APBD Pemkab Majene,” pungkasnya.