Bukan hanya itu, menurut BPK manajemen kas dilakukan BUD dengan menghitung anggaran kas dalam Surat Penyediaan Dana (SPD) yang dibuat secara otomatis melalui aplikasi SIPD setiap enam bulan sekali.
Selain SPD, juga terdapat BKU harian yang dibuat oleh Kepala Subbidang (Kasubbid) Pendapatan Transfer dan Pengelolaan Kas Umum Daerah secara manual sebagai kontrol penerimaan kas dan rencana belanja yang dilaporkan kepada BUD.
Buku Kas Umum (BKU) harian telah memisahkan pendapatan menurut sumber penerimaan. Berdasarkan perhitungan pendapatan harian dan rencana kegiatan, Surplus ataupun defisit Kas per sumber pendapatan telah dapat diketahui.
Sekretaris Daerah dan Kepala BKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan BUD menjelaskan bahwa sebagian sisa kas yang telah ditentukan penggunaannya digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja daerah.
Tidak tercapainya target penerimaan PAD berdampak pada rencana belanja daerah yang telah disusun SKPD.
Oleh karena itu, Sekretaris Daerah dan BUD mengambil kebijakan untuk menggunakan sisa kas yang bersumber DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan DAU Earmark.
Sehubungan dengan realisasi atas penggunaan DAU Earmark Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan Kelurahan senilai Rp14.114.318.647,00 yang belum dilaporkan kepada Kementerian Keuangan melalui aplikasi SIKD, Operator SIKD menjelaskan bahwa laporan penggunaan DAU Earmark Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan Kelurahan yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan melalui aplikasi SIKD adalah berdasarkan data SP2D dari aplikasi SIPD yang belum melalui proses rekonsiliasi antara Bidang Perbendaharaan dengan Bendahara SKPD.
Laporan Realisasi DAU Earmark Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan Kelurahan yang disahkan oleh Sekretaris Daerah tanpa melalui proses verifikasi terlebih dahulu.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada :
1) Pasal 7 ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang melakukan pengendalian pelaksanaan APBD:
2) Pasal 24 ayat (4) dan (5) yang menyatakan bahwa:
a) Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b) Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup;
3) Pasal 83 ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa :
a) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Pasal 124 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
5) Pasal 135 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam rangka manajemen Kas, PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan :
a) Anggaran Kas Pemerintah Daerah;
b) Ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan
c) Penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 pada Lampiran Huruf F Teknis Penyusunan APBD huruf f Penyusunan Perubahan APBD angka 12 yang menyatakan bahwa pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu :
1) pergeseran antar organisasi;
2) pergeseran antar unit organisasi;
3) pergeseran antar program;
4) pergeseran antar kegiatan;
5) pergeseran antar sub kegiatan;
6) pergeseran antar kelompok; dan
7) pergeseran antar jenis;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, pada Pasal 47 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran (output) kegiatannya sudah tercapai, sisa DAK Fisik tersebut dapat digunakan dengan ketentuan:
1) Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang yang sama di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya; dan/atau
2) Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan Daerah di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan;
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, pada Pasal 33 ayat (1), (2), dan (11) yang menyatakan bahwa:
1) Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam APBD/perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2) Sisa DAK Nonfisik yang meliputi Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya; dan
3) Dalam hal sisa dana Tunjangan Guru ASN Daerah tidak habis digunakan, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebesar DAK Nonfisik sesuai dengan peraturan Perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, pada:
1) Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
2) Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa penggunaan bagian DAU Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang Pendidikan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
3) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa penggunaan bagian DAU Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
4) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa penggunaan bagian DAU Bidang Pekerjaan Umum dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kondisi Tersebut Mengakibatkan :
a. Pemerintah Kabupaten Majene tidak dapat membiayai kegiatan belanja yang telah terlaksana dan membebani APBD TA 2023 dan tahun anggaran berikutnya;
b. Realisasi APBD TA 2023 pada laporan keuangan melampaui anggaran pokok senilai Rp52.175.861.562,36; dan
c. APBD tahun berikutnya terbebani kewajiban untuk mendanai kegiatan DAK dan DAU yang penggunaannya sudah ditentukan, minimal senilai Rp4.628.305.000,00.
Hal Tersebut Disebabkan:
a. Kebijakan Bupati atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan I atas Peraturan Bupati Nomor 44 Yahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023 tangpal 16 Mei 2023, Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan II atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD YA 2023 tanggal 22 Juni 2023, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan III atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023 tanggal 21 Juli 2023, Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan IV atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023 tanggal 22 September 2023, Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan V atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023 tanggal 27 November 2023, dan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan VI atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023 tanggal 12 Desember 2023 tidak memenuhi mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan;
b. Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) dalam melakukan penyusunan target pendapatan APBD tidak memedomani ketentuan yang berlaku;
c. PPKD selaku BUD belum tertib dalam melaksanakan manajemen kas untuk menjamin ketersediaan setiap sumber dana terhadap belanja SKPD; dan
d. Operator SIKD dan Sekretaris Daerah kurang cermat dalam melaporkan realisasi DAU Earmark Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan Kelurahan kepada Kementerian Keuangan.