SP2D Nomor 1261/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/P.06/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Realisasi Pembayaran Dana TPG ASN tersebut diterbitkan secara manual untuk kepentingan pelaporan kepada Kementerian Keuangan untuk menghindari adanya pemotongan dana transfer pada periode berikutnya di tahun 2024 karena dana tersebut telah digunakan untuk membiayai kegiatan lain.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Majene, berdasarkan asersi hak dan kewajiban, menjadi memiliki Utang Belanja Pegawai TPG ASN bulan Desember senilai Rp4.628.305.000,00 dan kas DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan DAU Earmark yang seharusnya tersisa per 31 Desember 2023 adalah senilai Rp38.691.056.425,00 (Rp34.062.751.425,00 + Rp4.628.305.000,00).
Hasil penelusuran ke dalam Daftar Utang Belanja tahun anggaran 2023 yang telah direviu oleh Inspektorat Kabupaten Majene diketahui bahwa kewajiban belanja TPG ASN bulan Desember 2023 tidak diakui dan tidak dicatat sebagai utang belanja pegawai.
Selanjutnya di tahun 2024, tunggakan TPG ASN periode bulan Desember dibayar seluruhnya pada tanggal 30 Januari 2024 berdasarkan SP2D Nomor 0007/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/M/1/2024 tanggal 22 Januari 2024 dengan menggunakan Kas DAU Non-Earmark.
Pemeriksaan atas penyajian jumlah belanja TPG ASN, TKG ASN, dan Tamsil Guru ASN dalam LRA-LKPD TA 2023 (audited) diketahui bahwa terdapat perbedaan jumlah realisasi (pengeluaran kas) antara Laporan Realisasi Pembayaran ALADIN dengan LRA-LKPD (audited).
Menurut Juniardi, diketahui bahwa terdapat selisih jumlah Kas yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Majene berdasarkan Laporan Realisasi Pembayaran ALADIN dengan LRA-LKPD (audited) senilai Rp6.972.362.400,00.
Hasil penelusuran lebih lanjut ke transaksi debit seluruh rekening bank Pemerintah Kabupaten Majene atas selisih tersebut diketahui bahwa terdapat penggunaan Kas RKUD-DAU senilai Rp5.441.947.900,00 dan RKUD-PAD senilai Rp1.530.414.500,00 untuk membayar utang tahun 2022.
Adapun rincian pembayaran utang tahun 2022 atas belanja TPG ASN, TKG ASN dan Tamsil Guru ASN per sumber rekening Kas.
Berdasarkan hasil penelusuran ke daftar utang Pemkab Majene TA 2022 diketahui bahwa saldo utang Tamsil Guru ASN senilai Rp679.500.000,00 dan TKG ASN senilai Rp1.530.414.500,00 telah diakui dan dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Majene.
Sedangkan TPG ASN bulan Desember 2023 senilai Rp4.628.305.000,00 belum tercatat di daftar utang TA 2023.
Atas kondisi tersebut BPK telah mengusulkan koreksi tambah utang belanja pegawai atas belanja TPG ASN bulan Desember 2023 senilai Rp4.628.305.000,00.
Usulan koreksi tersebut telah disetujui oleh Bidang Akuntansi BKAD Pemkab Majene.
Saldo Kas di RKUD per 31 Desember 2023 memperlihatkan anggaran hanya senilai Rp83.313.671,24, sisa Kas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Majene tidak mencerminkan adanya Kas yang penggunaannya telah ditentukan senilai Rp38.691.056.425,00 (Rp34.062.751.425,00 + Rp4.628.305.000,00).
Hasil penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa Kas tersebut telah digunakan senilai Rp24.576.737.778,00 untuk membiayai kegiatan di luar tujuan yang seharusnya dan terdapat realisasi atas penggunaan DAU Earmark Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan Kelurahan senilai Rp14.114.318.647,00 yang belum dilaporkan kepada Kementerian Keuangan melalui aplikasi SIKD.
Adapun rincian penggunaan kas yang sudah ditentukan penggunaannya untuk membiayai kegiatan diluar peruntukan Kas adalah :
a. Sumber Dana Seharusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Namun Sumber Dana yang Digunakan justeru Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik :
• Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretaris Daerah.
b. Sumber Dana Seharusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Namun Sumber Dana yang Digunakan Justeru Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik :
• Penyediaan Gaji dan Tunjangan (TPP Semua OPD).
• Penyediaan Bahan Bacaan Peraturan Perundang-undangan (DIKNAS).
• Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah.
• Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah.
• Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretaris Daerah.
c. Sumber Dana Seharusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Namun Sumber Dana yang Digunakan justeru Dana Alokasi Umum (DAU) Pendidikan :
• Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kelapa Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah.
• Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
d. Sumber Dana Seharusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Namun Sumber Dana yang Digunakan justeru Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan :
• Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
e. Sumber Dana Seharusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Namun Sumber Dana yang Digunakan justeru Dana Alokasi Umum (DAU) PU :
• Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
f. Sumber Dana Seharusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Namun Sumber Dana yang Digunakan justeru Dana Alokasi Umum (DAU) PPPK :
• Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
• Penyediaan Gaji Tunjangan (TKG) Diknas
• Penyediaan Gaji dan Tunjangan (TPP Semua OPD).