Utak-Atik APBD, Pengelolaan Kas Daerah Pemkab Majene Labrak Aturan

MAJENE – Pengelolaan Kas di Kas Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene dinilai melabrak ketentuan Perundang-undangan.

Hal itu lantaran adanya upaya utak-atik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diduga dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD).

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan hal itu termuat pada halaman 11 hingga 20 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 12.B/LHP/XIX.MAM/05/2024, yang diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2024.

“Jadi memang pengelolaan kas di Kas Daerah milik Pemkab Majene tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Sudah saatnya aparat penegak hukum menelusuri aksi curang mafia anggaran ini,” tegas pria yang akrab disapa Jun, kepada sejumlah awak media, Senin 22 Juli 2024.

Dalam melaksanakan program dan kegiatan, kata Jun, pemerintah kabupaten memiliki sumber-sumber pendanaan yang diperoleh melalui penerimaan transfer dari pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). 

Penerimaan transfer pusat tersebut diantaranya merupakan kas yang penggunaannya telah ditentukan untuk membiayai kegiatan yang telah ditetapkan.

Juniardi menyebut, penerimaan transfer pusat yang penggunaannya telah ditentukan diantaranya terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, dan bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya atau DAU Earmark. 

Dalam LHP BPK itu, ucap Jun, Pemerintah Kabupaten Majene menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran secara periodik kepada Kementerian Keuangan. 

Berdasarkan Laporan Realisasi Pembayaran DAK Fisik pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), DAK Nonfisik pada Aplikasi Pelaporan DAK Nonfisik (ALADIN), dan DAU Earmark pada aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) diketahui bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 masih terdapat sisa kas yang sudah ditentukan penggunaannya senilai Rp34.062.751.425,00, dengan rincian DAK Fisik Rp219.839,00, DAK Nonfisik Rp1.374.878.061,00, serta DAU Earmark Rp32.687.653.525,00.

Baca Juga :  Bupati Majene Sinkronkan Pembangunan dengan Bappenas untuk Akselerasi Daerah 2025

Hasil pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik atas asersi keterjadian pembayaran TPG sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Realisasi Pembayaran Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN, Dana Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASN, dan Dana Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Semester I dan II tahun anggaran 2023 dalam aplikasi ALADIN menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah laporan pembayaran TPG ASN dengan Kas DAK Nonfisik TPG yang telah keluar dari RKUD-DAK senilai Rp4.628.305.000,00.

Berdasarkan hasil penelusuran ke register SP2D dan transaksi debet pada rekening koran RKUD-DAK diketahui bahwa sesungguhnya SP2D tersebut tidak terdapat pada register SP2D dalam aplikasi SIPD dan TPG ASN periode bulan Desember senilai Rp4.628.305.000,00 atau belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Majene sampai tanggal 31 Desember 2023. 

Bagikan ke :