Majene, Menitsulbar – Pemerintah Kabupaten Majene menyelenggarakan rapat transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Kantor Bupati Majene pada hari Kamis (14/8/2025), yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda Majene) H. Ardiansyah, S.STP, didampingi Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Andi Amriana Chaerani.
Rapat yang dihadiri oleh para pejabat administrator Pemkab Majene ini membahas sejumlah isu strategis, antara lain peningkatan kompetensi dan kinerja ASN, peneguhan nilai akuntabilitas, loyalitas, dan adaptivitas, serta penguatan kolaborasi antar perangkat daerah.
Dalam arahannya, Sekda Ardiansyah menegaskan bahwa ASN harus menjadi motor penggerak birokrasi yang profesional dan melayani, serta mampu mendukung pencapaian visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Majene.
Lebih lanjut, peserta merumuskan langkah konkret yang mencakup peningkatan pelatihan teknis, penerapan inovasi layanan publik, serta evaluasi kinerja berkala untuk memastikan kontribusi optimal ASN dalam kemajuan daerah.

Rapat ini juga menyoroti relevansi implementasi aturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mendukung transformasi ASN. Beberapa poin penting yang turut ditambahkan:
- Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 – Mengamanatkan bahwa ASN yang memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi pendidikan dapat mengajukan kenaikan pangkat reguler hingga pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan, tanpa mempertimbangkan apakah pangkat tersebut melebihi pangkat atasan langsung . Ketentuan ini mencabut aturan sebelumnya yang membatasi kenaikan pangkat tidak boleh melewati atasan langsung. Dengan demikian, perencanaan karier ASN kini lebih berbasis meritokrasi dan kompetensi.
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 (7 Maret 2025) – Memberi kemudahan bagi ASN yang telah memiliki ijazah akademik atau vokasi untuk mengajukan pencantuman gelar—akademik, profesi, maupun sertifikasi—secara resmi melalui BKN atau kantor regional, melalui prosedur yang difasilitasi oleh pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing ASN. Pengajuan ini wajib disertai ijazah yang sah dan berlaku sejak diterbitkannya SE tersebut. Kebijakan ini diharapkan memperkuat profil formal ASN dan mendukung pengembangan karier.
Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip meritokrasi dan pengakuan formal terhadap kualifikasi ASN, aturan-aturan BKN tersebut sejalan dengan visi transformasi birokrasi yang digelorakan Pemkab Majene.
Rapat transformasi ASN ini tidak hanya menegaskan komitmen lokal terhadap profesionalisme dan layanan publik, tetapi juga mencerminkan kesiapan Pemkab Majene dalam menerapkan regulasi nasional terbaru. Dengan sinergi antara semangat daerah dan kebijakan BKN, diharapkan ASN Majene tampil lebih kompeten, akuntabel, dan adaptif dalam mendukung pembangunan daerah.