Mahkamah Konstitusi Batalkan Presidential Threshold

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Keputusan ini diumumkan pada Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024…

Read More