Subsidi Negara Diperas, Warga Polman Keluhkan Solar “Ditembak” Rp10 Ribu per Jerigen

Polewali Mandar – Dugaan praktik ilegal penjualan solar bersubsidi dengan sistem “tembak” kembali mencuat dan dinilai semakin terang-terangan terjadi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Jaringan Jurnalis Anti Korupsi (JEJAK) menerima laporan dari warga yang mengaku dipungut biaya tambahan Rp10.000 per jerigen saat membeli solar subsidi di SPBU.


Informasi tersebut berasal dari masyarakat yang selama ini bergantung pada solar subsidi untuk kebutuhan usaha kecil dan aktivitas harian. Mereka mengeluhkan praktik ini karena dinilai merampas hak masyarakat atas subsidi negara.
“Kalau tidak bayar Rp10.000, solar tidak dikasih. Ini sudah jadi kebiasaan, bukan kejadian sekali dua kali,” ungkap seorang warga Polman kepada tim JEJAK.


SPBU yang diduga kuat melakukan praktik “tembak” solar tersebut yakni SPBU 74.91349 Wonomulyo, Kabupaten Polman, serta SPBU yang berada di Jalan Andi Depu, Kabupaten Polman. Praktik ini memicu keresahan karena harga solar subsidi sejatinya telah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh ditambah dalam bentuk apa pun.

Praktik penjualan solar subsidi di atas harga resmi dinilai sebagai bentuk pungutan liar (pungli) sekaligus penyelewengan subsidi negara. Solar subsidi bukan komoditas bebas, melainkan BBM yang pendistribusiannya diawasi ketat oleh negara.


Tindakan tersebut bertentangan dengan:


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi


Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga BBM
Ketentuan pengawasan BPH Migas dan Pertamina


Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa SPBU dilarang menjual BBM subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak dibenarkan memungut biaya tambahan dengan alasan apa pun, termasuk alasan antrean, jerigen, atau “uang jasa”.

Apabila dugaan ini terbukti, SPBU yang terlibat dapat dikenakan sanksi tegas, antara lain:

Baca Juga :  Apel Sadar Sedekah Sampah di Polman: Gerakan Peduli Lingkungan dan Pengentasan Kemiskinan


Teguran tertulis dan denda administratif


Penghentian sementara penyaluran BBM subsidi


Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh Pertamina


Bahkan, jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dan penyelewengan, pelaku dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman:


Pidana penjara hingga 6 tahun
Denda maksimal Rp60 miliar

JEJAK mendesak Pertamina, BPH Migas, Polri, serta pemerintah daerah untuk tidak tutup mata dan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU yang dilaporkan masyarakat.


Praktik “tembak” solar bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan kejahatan terhadap subsidi negara yang seharusnya melindungi rakyat kecil. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi menjadi kejahatan terstruktur dan sistematis.


JEJAK menegaskan akan terus mengawal dan membuka laporan masyarakat, serta mendorong penegakan hukum yang tegas agar subsidi negara tidak terus-menerus “diperas” di tingkat bawah.

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan