
Jakarta–Kebijakan baru pemerintah terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak memicu gelombang perbincangan di ruang publik. Melalui regulasi terbaru, anak berusia di bawah12- 16 tahun terancam tidak lagi bisa memiliki akun pada sejumlah platform digital populer, termasuk media sosial dan gim daring yang selama ini sangat digemari kalangan remaja.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS). Pemerintah menjadwalkan kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Pada tahap awal implementasi, sejumlah platform besar masuk dalam kategori platform digital berisiko tinggi bagi anak. Daftar tersebut mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta platform gim daring populer seperti Roblox, Free Fire, PUBG, dan Mobile Legends.
Langkah pemerintah ini menandai perubahan serius dalam kebijakan pengawasan ruang digital di Indonesia, terutama terhadap aktivitas anak dan remaja yang selama ini sangat aktif di media sosial maupun permainan daring
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari kekhawatiran pemerintah terhadap meningkatnya ancaman yang mengintai anak-anak di dunia digital
Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/26)
Menurutnya, berbagai ancaman di ruang digital kini semakin kompleks dan nyata. Anak-anak berpotensi terpapar konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, eksploitasi digital, hingga kecanduan teknologi yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan sosial mereka
Pemerintah menilai kondisi tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai persoalan keluarga semata. Negara dan perusahaan teknologi dinilai harus mengambil tanggung jawab lebih besar dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Melalui regulasi ini, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menerapkan sistem perlindungan anak yang lebih ketat, termasuk mekanisme verifikasi usia serta pengawasan terhadap konten yang berpotensi membahayakan pengguna di bawah umur.
Di sisi lain, pemerintah juga mengakui bahwa implementasi aturan tersebut akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, terutama orang tua dan penyedia platform digital yang selama ini menjadi ruang interaksi utama generasi muda.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital tidak boleh lagi menunggu sampai muncul korban
Regulasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa negara mulai memperketat tata kelola ekosistem digital, dengan menempatkan keselamatan dan masa depan anak sebagai prioritas utama



