Majene – Menitsulbar – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Lingkungan Saleppa, Kabupaten Majene, memberikan klarifikasi atas sorotan dan keluhan sejumlah masyarakat terkait proses perekrutan Tenaga Relawan yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Penanggung Jawab SPPG Saleppa, Andi Ruskati Ali Baal, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan hingga perekrutan relawan telah dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025, sebagai perubahan ketiga atas petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan pemerintah.
“Terkait perekrutan tenaga relawan, dalam petunjuk teknis disebutkan bahwa jumlah maksimal relawan yang dapat direkrut sebanyak 47 orang,” ujar Andi Ruskati saat dikonfirmasi.
Namun demikian, kata dia, jumlah relawan yang direkrut oleh SPPG Saleppa disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Dengan jumlah penerima manfaat sekitar 1.500 orang, pihaknya hanya membutuhkan 30 orang relawan, sebagaimana diatur dalam juknis yang berlaku.
Selain jumlah relawan, Andi Ruskati juga menegaskan bahwa pihaknya telah mematuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk ketentuan usia relawan. Dalam juknis tersebut, usia relawan dipersyaratkan berada pada rentang 18 hingga 50 tahun.
“Semua proses perekrutan kami lakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada. Tidak ada ketentuan yang kami langgar,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme dan aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan program SPPG, serta meminta agar semua pihak bersabar dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi secara utuh.
Pihak SPPG Saleppa, lanjutnya, tetap berkomitmen menjalankan program pemenuhan gizi secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi demi memastikan manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
SPPG Saleppa Majene Klarifikasi Keluhan Warga soal Perekrutan Relawan



