Majene – Menit Sulbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU No. 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara serta Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Majene. (22/11/2024)
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Majene, Ahmad, S.Sos., dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait seperti Badan Kesbangpol Majene, Dinas Kominfo, Polres Majene, Kodim 1401, Kejaksaan Negeri Majene, Dinas Satpol-PP, Dinas Capil, Dinas Kesehatan, Rutan Majene, PPK se-Kabupaten Majene, dan Liaison Officer (LO) pasangan calon bupati dan wakil bupati Majene.
Dalam paparannya, Ahmad menjelaskan pentingnya pemahaman bersama atas kedua peraturan tersebut sebagai pedoman teknis untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai asas jujur, adil, dan transparan.
Poin-Poin Penting dari PKPU No. 17 Tahun 2024:
- Pemungutan Suara:
- Waktu pelaksanaan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
- Mekanisme pemungutan suara diatur untuk mengakomodasi kelompok rentan, termasuk pemilih disabilitas dan lansia.
- Penggunaan teknologi pendukung, seperti Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP).
- Perhitungan Suara:
- Proses perhitungan suara wajib dilakukan secara manual di tempat pemungutan suara (TPS) dengan prinsip transparansi dan dapat disaksikan oleh saksi serta masyarakat.
- Berita acara hasil perhitungan suara dilengkapi dengan dokumentasi foto atau video sebagai bukti autentik.
Poin-Poin Penting dari PKPU No. 18 Tahun 2024:
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara:
- Proses rekapitulasi dilakukan berjenjang mulai dari tingkat TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, hingga KPU Provinsi.
- Sistem Elektronik Rekapitulasi (SIREKAP) menjadi alat bantu untuk meningkatkan efisiensi dan keakuratan hasil.
- Penetapan Hasil Pemilu:
- Penetapan hasil pemilu dilakukan setelah tidak ada lagi sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
- KPU berwenang menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara sah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu, sehingga tercipta pemilihan yang kondusif dan akuntabel di Kabupaten Majene. Rakor ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara KPU dan peserta untuk membahas berbagai potensi tantangan teknis di lapangan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu 2024 di Majene.