Rumah Makan Tipalayo di Bibir Pantai Majene Disorot, Pelaku Usaha Diminta Lengkapi Izin Pesisir

MajeneMenitsulbar – Bangunan Rumah Makan Tipalayo yang terletak di Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, kini menjadi sorotan masyarakat. Lokasinya yang berada tepat di bibir pantai atau kawasan pesisir membuat publik mempertanyakan legalitas dan kelengkapan izinnya.

Sorotan itu muncul karena kawasan pesisir termasuk zona strategis sekaligus kawasan lindung yang diatur ketat oleh pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sempadan pantai merupakan area yang pemanfaatannya harus melalui izin khusus, tidak hanya izin bangunan biasa.

Agar keberadaan usaha seperti Rumah Makan Tipalayo memiliki landasan hukum yang jelas, sejumlah perizinan berikut perlu dipenuhi:

  1. Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR) – untuk memastikan lokasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir.
  2. Izin Lokasi Pesisir/Perairan – dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi untuk memanfaatkan wilayah pesisir.
  3. Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pengelolaan Lahan – dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika lahan berada di atas tanah negara.
  4. Persetujuan Lingkungan – berupa UKL-UPL atau AMDAL untuk mengantisipasi dampak terhadap ekosistem pantai.
  5. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – pengganti IMB untuk memastikan konstruksi sesuai standar teknis di zona rawan bencana.

Pemerintah Kabupaten Majene melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Lingkungan Hidup diharapkan memperketat pengawasan sekaligus memfasilitasi pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

“Perizinan ini bukan untuk mempersulit, tapi memastikan usaha berjalan aman, tertib, dan tidak merusak lingkungan,” ujar salah satu pejabat terkait.

Pelaku usaha yang patuh pada prosedur perizinan akan mendapatkan manfaat jangka panjang, mulai dari kepastian hukum, perlindungan aset, hingga peluang promosi melalui program wisata resmi pemerintah. Dengan izin lengkap, usaha juga lebih dipercaya oleh pengunjung, investor, dan mitra bisnis.

Baca Juga :  Nasib Oknum Pejabat BUMD di Majene Diduga Kampanyekan Cakada Ditentukan Besok

Kehadiran Rumah Makan Tipalayo di bibir pantai bisa menjadi ikon kuliner pesisir Majene. Namun, ikon itu akan semakin kuat jika dibangun di atas landasan hukum yang kokoh, sehingga tidak hanya menjadi tujuan wisata kuliner, tetapi juga contoh usaha pesisir yang patuh aturan dan ramah lingkungan.

Bagikan ke :