
Namun yang terjadi justru sebaliknya, proses ini hanya seperti menghasilkan banyak dokumen agar masalah ini tertimbun. Mereka tidak memiliki keinginan untuk menghentikan pembangunan ilegal RRP,” ujar Richard Jones dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Selain itu, Richard membeberkan sejumlah poin penting sebagai berikut:
- Pada 10 Oktober 2025, Wali Kota Makassar diduga melanggar undang-undang lingkungan Indonesia bersama PT BAD dengan meresmikan “Groundbreaking” proyek RRP senilai Rp100 miliar.Padahal, proyek tersebut seharusnya terlebih dahulu melalui proses AMDAL yang biasanya memakan waktu 6 hingga 8 bulan. Hingga Lebaran 2026 (20 Maret), proses AMDAL tersebut disebut belum dimulai.
- Pada tanggal yang sama, Pemerintah Kota Makassar menargetkan penyelesaian proyek sebelum akhir 2026, namun tidak ada penjelasan kepada publik terkait kewajiban penyelesaian AMDAL.
- Memulai konstruksi tanpa AMDAL merupakan tindakan pidana. Akibatnya, warga Bukit Baruga dan masyarakat sekitar, termasuk Perumnas Antang Blok 6 hingga 10, tidak mendapatkan informasi yang memadai. Bahkan, jalur pembangunan tidak ditampilkan secara jelas dalam peta proyek.
- PT BAD diduga telah membangun ulang dua jembatan kembar secara ilegal sejak Juli 2025 hingga Februari 2026, yang menjadi bagian dari jalur utama selebar 30 meter dan melintasi kawasan Bukit Baruga, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan tanpa pemberitahuan kepada warga.
- Selama periode tersebut, terdapat berbagai keluhan tertulis terkait dugaan kegagalan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penegakan hukum, sehingga pembangunan ilegal diduga terus berlanjut
- Richard juga menduga aparat dengan sengaja tidak menghentikan pembangunan jembatan pengganti, sehingga memungkinkan terciptanya kondisi fait accompli yang kemudian digunakan untuk memaksakan pembangunan jalan utama yang berdampak pada lingkungan tanpa persetujuan warga Bukit Baruga dan masyarakat Antang Manggala.Peta
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada pihak PT BAD telah dilakukan. Namun, pihak perusahaan melalui salah satu staf menyatakan akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat (*)
Pages: 1 2







