
Makassar Sulsel –Penanganan kasus proyek pembangunan Riverside Road Project (RRP) di Kota Makassar hingga kini mandek.
Proyek yang menghubungkan Kecamatan Manggala, Panakkukang, dan Tamalanrea itu merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development (PT BAD).Berita Lokal
Ketiga wilayah tersebut dikenal sebagai titik rawan kemacetan, khususnya akses menuju Jalan Perintis Kemerdekaan.
Proyek senilai Rp100 miliar dengan panjang sekitar 3,8 kilometer ini diharapkan menjadi solusi, namun justru menuai sorotan. Di balik proyek tersebut, persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diduga belum memiliki kejelasan hingga saat ini.Panduan Kota & Daerah
Richard Jones, penggiat lingkungan yang aktif menyuarakan aspirasi warga terkait persoalan banjir di Perumnas Antang Blok 6, 7, 8, 9, dan 10, mengungkap sejumlah temuan.
Sebagai warga negara asing yang tinggal di Bukit Baruga, Antang, Richard Jones mengaku telah melaporkan dugaan pembangunan ulang jembatan tanpa izin lingkungan ke Polrestabes Makassar pada 22 September 2025.
Richard Jones juga meminta agar pembangunan jembatan kembar yang diduga ilegal tersebut segera dihentikan.
Lebih dari lima bulan sejak laporan itu dilayangkan, Richard menilai belum ada tindakan nyata dari aparat kepolisian. Ia bahkan menduga adanya upaya penundaan yang membuat proyek tetap berjalan.
Richard juga menyoroti pelaksanaan groundbreaking proyek RRP pada 10 Oktober 2025 oleh Wali Kota Makassar bersama PT BAD yang dinilainya dilakukan secara terburu-buru tanpa melalui proses AMDAL.
Richard menegaskan bahwa Indonesia memiliki perangkat hukum yang kuat untuk melindungi lingkungan, namun implementasinya di daerah dinilai tidak berjalan maksimal.
Ini sebenarnya kasus ‘flagrante delicto’ (tertangkap basah).
Tidak ada kebutuhan untuk penyelidikan panjang karena jelas apa kejahatannya dan siapa yang melakukannya.







