
Tampak progres pembangunan gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025 serta papan proyek yang menampilkan data kegiatan dan slogan keselamatan kerja “Safety First”. Proyek ini bersumber dari dana APBN 2025 (SBSN) dengan nilai kontrak Rp2,03 miliar.
Polewali Mandar – Menitsulbar – Proyek Revitalisasi dan Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025 yang bersumber dari dana APBN 2025 (SBSN) dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.034.781.000 kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pekerjaan yang seharusnya rampung dalam waktu 155 hari kalender tersebut mengalami keterlambatan hingga satu bulan. Kontraktor pelaksana CV. Fauzan Abadi dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban sesuai jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Tak hanya persoalan waktu, masyarakat juga mempertanyakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek. Sejumlah pekerja dilaporkan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
Ironisnya, pada papan informasi proyek hanya tertulis slogan “Safety First”, tanpa terlihat adanya penerapan nyata di lapangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas CV. Makkalau Engineering, yang semestinya memastikan seluruh kegiatan konstruksi berjalan sesuai standar teknis dan prosedur keselamatan kerja.
Beberapa warga menilai lemahnya pengawasan menjadi pemicu berbagai persoalan di proyek tersebut. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat dan pihak terkait di Kementerian Agama, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.
“Kalau pekerjaan seperti ini dibiarkan, akan berdampak pada kualitas bangunan dan membahayakan pekerja. Harus ada tindakan tegas dari instansi pengawas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak dari CV. Fauzan Abadi maupun CV. Makkalau Engineering yang dapat dikonfirmasi terkait keterlambatan dan dugaan kelalaian tersebut.
Proyek PLHUT ini sejatinya bertujuan memberikan kenyamanan dan pelayanan optimal bagi calon jamaah haji dan umrah di Polewali Mandar. Karena itu, masyarakat berharap pekerjaan yang menggunakan dana publik (APBN) ini dilaksanakan transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita ini merupakan bentuk kontrol sosial dan jurnalistik untuk mendorong akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




