Purna ASN Majene Soroti Keterlambatan Proyek Rehab Gedung Kemenag, Minta Kejagung dan KPK Turun Tangan

Gambar Karikatur Seorang purna ASN Majene menyoroti lambatnya progres proyek rehabilitasi Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene.

Majene, Menitsulbar.news — Salah seorang purna Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majene yang enggan disebutkan namanya, menyoroti progres pekerjaan proyek rehabilitasi Gedung Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majene yang dinilai berjalan lambat dan kurang transparan.

Kepada redaksi Menitsulbar.news, sumber tersebut mengungkapkan bahwa kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani pada 3 September 2025, namun hingga awal November 2025 progresnya belum mencapai 50 persen.

“Saya sudah beberapa kali melewati lokasi pekerjaan, dan melihat progresnya belum sampai separuh. Padahal kontraknya sudah berjalan dua bulan. Seharusnya ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.

“Menurut saya, proyek ini dari Kanwil Kemenag Sulbar. Ada baiknya pihak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah pencegahan dan penindakan jika memang ada indikasi permainan antara pihak Kemenag Sulbar dengan pelaksana proyek, yaitu CV. Rama,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi, terutama yang menggunakan anggaran negara, wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sementara itu, koresponden Menitsulbar.news telah berupaya mengkonfirmasi pihak Kemenag Sulawesi Barat terkait keterlambatan proyek tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.

Pihak pelaksana proyek, CV. Rama, juga belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi atas keterlambatan pekerjaan yang dimaksud.

Proyek rehabilitasi gedung kantor Kemenag Majene ini sebelumnya dikabarkan memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1,74 miliar dengan masa pelaksanaan kemungkinan selama 90 hari s/d 155 hari kalender. Hingga kini, masyarakat berharap agar pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di lapangan.

Bagikan ke :